Kasus Korupsi, Jaksa Tahan Eks Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah

Reporter

Rabu, 12 Juli 2017 21:57 WIB

Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah. Antara

TEMPO.CO, Bengkulu – Kejaksaan Negeri Bengkulu menahan bekas Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, Rabu 12 Juli 2017. Juaidi ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana honorer pembina Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus pada 2012.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Bengkulu Irvon Desvi Putra penahanan terhadap eks Gubernur Bengkulu itu dilakukan karena dua alasan objektif dan subjektif, sebab dikhawatirkan tersangka menghilangkan alat bukti dan kabur.

Baca: Gubernur Bengkulu Dilaporkan ke Kepolisian

“Junaidi Hamsyah dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” kata Irvon.

Junaidi Hamsyah tiba di kantor kejaksaan sekitar pukul 10.45 bersama istrinya, Honiarty, dan pengacaranya, Muspani. Junaidi yang juga dosen perguruan tinggi di Bengkulu itu sempat menjalani pemeriksaan perkara dan kesehatan sebelum dikirim di Rutan Malabero. "Perkara ini sudah cukup lama. Saya sebagai warga negara taat akan hukum dan mengikuti aturan hukum yang berlaku," kata Junaidi.

Junaidi dianggap terlibat pada kasus tersebut karena menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor Z. 17 XXXVIII Tahun 2011 Tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Bengkulu negara dirugikan Rp 5,4 miliar.

Simak: Kasus Korupsi, Bareskrim Periksa Gubernur Bengkulu

Menurut Junaidi, SK itu dia teken setelah ditelaah oleh bagian hukum, asisten, keuangan dan sekretaris daerah. Meski termasuk salah satu penerima honor, Junaidi mengaku tidak pernah mengambil uangnya. Namun pernyataan tersebut dibantah bekas staf keuangan RSUD M. Yunus, Darmawi, yang berstatus terpidana. Darmawi berujar pernah memberikan uang ke staf gubernur.

SK serupa sebelumnya pernah dikeluarkan oleh gubernur sebelumnya, Agusrin Maryono Nadjamudin. Namun saat itu RSUD M. Yunus belum merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Persoalan muncul saat SK yang dikeluarkan Junaidi bertentangan dengan Permendagri No 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas. Berdasarkan Permendagri tersebut BLUD tidak mengenal tim pembina.

PHESI ESTER JULIKAWATI

Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

4 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

27 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

30 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

37 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

54 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya