Sembuh dari Sakit, Irman Baca Sendiri Pledoinya di Sidang E-KTP

Reporter

Rabu, 12 Juli 2017 13:55 WIB

Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik, Irman usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (12/6). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Irman tampak bugar saat mengikuti sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 12 Juli 2017. Pada Senin lalu, sidang pledoi kasus e-KTP terpaksa ditunda lantaran Irman sakit muntaber.

"Alhamdulillah, sekarang sudah fit dan kuat," kata Irman sebelum sidang dimulai, Rabu, 12 Juli 2017.

Baca:
E-KTP, KPK Kabulkan Irman dan Sugiharto Jadi Justice Collaborator


Irman mengatakan tak tahu persis hal yang menyebabkannya terserang penyakit pencernaan pada pekan lalu. Ia menuturkan, selama ini tidak pernah mengalami gangguan pencernaan. "Terakhir mungkin lima tahun yang lalu," ucap mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri itu.

Sebelum sakit, Irman menuturkan hanya mengkonsumsi makanan yang disediakan rumah tahanan (rutan) dan kiriman dari keluarganya. Untuk makanan dari rutan, kata dia, menunya adalah lontong sayur.

"Mungkin karena santan dan saya lagi kecapekan. Kebetulan aja (sakit)," ujarnya. Meski begitu, ia tak yakin makanan apa yang membuatnya kena diare. "Kan banyak yang saya makan, mungkin akumulasi."

Baca:
Korupsi E-KTP, Irman dan Sugiharto Dituntut 7 Tahun dan 5 Tahun


Irman berujar mengalami diare sejak Kamis pekan lalu. Saat divonis muntaber, ia akhirnya menjalani rawat inap selama lima hari. Ia mengatakan telah keluar dari rumah sakit pada Selasa pagi, 11 Juli 2017.

Hari ini, Irman akan membaca sendiri pembelaannya di hadapan majelis hakim. Ia berharap majelis hakim memberikan vonis ringan dan membebaskannya dari pembayaran biaya pengganti.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Irman agar majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Irman membayar uang pengganti US$ 273.700, Rp 2,248 miliar, dan Sin$ 6.000.

MAYA AYU PUSPITASARI




Berita terkait

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

1 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

4 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

4 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

6 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

7 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

7 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

8 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

11 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

11 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

14 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya