Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menindak tegas bila ditemukan kasus jual-beli selama proses penerimaan peserta didik baru (PPDB). Inspektur Jenderal Kemendikbud Daryanto mengatakan ada sanksi jelas jika pejabat sekolah terbukti menawarkan kursi ke peserta didik.
"Sanksi paling berat dicopot kalau ada jual-beli kursi," ucap Daryanto di gedung Kemendikbud, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2017. Oleh sebab itu, ia meminta kepada pejabat sekolah agar menjalankan tugas sesuai dengan aturan. Untuk mencegah terjadinya pungutan liar, dia melanjutkan, Kemendikbud sudah menggandeng tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad meminta kepada semua pihak agar tidak menodai lembaga pendidikan. Ia mengatakan bila selama proses PPDB masih terdapat kursi kosong maka itu menjadi jatah calon siswa yang sudah masuk peringkat zonasi.
Menanggapi peserta didik yang tidak mendapatkan kursi lantaran sekolah sudah memenuhi kuota, Hamid menyatakan pemerintah daerah bisa menambah kursi di sekolah. Ia menyebut maksimal satu kelas diisi oleh 40 peserta didik. "Ke depan solusinya bisa dengan menambah kelas," ucapnya.
Hamid melanjutkan, ke depan Kemendikbud akan terus memperbaiki sistem zonasi. Sebab bila tidak diperbaiki stigma sekolah-sekolah unggulan yang kerap menjadi incaran masyarakat masih akan tetap ada.
Ia menilai bila sarana dan kualitas guru dalam suatu zonasi belum merata, pemerintah akan meningkatkan mutunya. Hamid menyatakan kalau di sekolah tertentu tidak ada guru yang berkualitas maka akan dilakukan redistribusi. "Saya ingin di setiap zonasi ada satu sekolah yang diperbaiki. Harapannya dengan pola ini (zonasi) akan ada sekolah yang bagus," katanya.