3 Kali Jadi Korban Salah Tangkap, Pria Ini Mengadu ke Komnas HAM

Reporter

Selasa, 11 Juli 2017 19:04 WIB

TEMPO/ Nita Dian

TEMPO.CO, Bengkulu - Subhur Siahaan, 53 tahun, warga Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, mengaku menjadi korban salah tangkap polisi sebanyak tiga kali. Karena itu dia akan melaporkan hal tersebut ke Komnas HAM dan Kompolnas dalam waktu dekat.

"Saya tidak terima karena kejadian itu muka saya dibeberkan di media massa. Ini membuat saya malu dan kehidupan pribadi saya jadi berantakan," kata Subhur, Selasa, 11 Juli 2017.

Laki-laki yang sehari-hari bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) ini mengatakan telah menyiapkan laporan ke Komnas HAM, Polda Bengkulu, Mabes Polri Kompolnas, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca: Status Tersangka Dicabut, Korban Salah Tangkap Disidang Hari Ini

Subhur berujar pernah divonis 4 tahun penjara pada 2010 karena dianggap sebagai bandar narkoba. Namun Subhur tidak terima karena merasa bukan bandar. Ia mengajukan banding dan hukumannya dipotong menjadi satu tahun penjara. "Karena masih tidak puas akhirnya saya kasasi dan diputus bebas oleh Mahkamah Agung," ucapnya.

Pada 2011 Subhur kembali ditangkap polisi dengan tuduhan menimbun minyak kelapa sawit sebanyak 16 ton. Subhur kembali merasakan dinginnya rumah tahanan. Namun karena kasusnya tidak cukup bukti, akhirnya dia dibebaskan.

Pada Mei 2017, Subhur lagi-lagi ditangkap pihak berwajib. Ia dituduh terlibat transaksi jual beli ganja disebuah kedai tidak jauh dari Pelabuhan Pulau Baai. "Pada saat itu ada penangkapan ganja, kebetulan saya ada di lokasi dan dianggap terlibat. Kemudian ikut di bawah ke kantor polisi," ujarnya.

Simak: Diduga Korban Salah Tangkap, Asep Divonis 3 Tahun

Subhur mengaku pada penangkapan yang terakhir dia sempat ditahan selama 4 hari. Namun kemudian dia dibebaskan dan dikenai wajib lapor. "Akibat kejadian itu keluarga saya nyaris bubar, yang terparah anak saya gagal menikah," katanya.

Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Ajun Komisaris Nurul Huda mengakui adanya penangkapan terhadap Subhur. Namun Nurul berujar bahwa penangkapan terhadap Subhur telah sesuai dengan aturan. "Jika dia ingin melapor silakan saja, karena kami yakin telah memproses sesuai aturan," kata Nurul saat dikonfirmasi.

Lihat: Pengadilan Bebaskan Korban Salah Tangkap

Ia mengatakan penangkapan dilakukan sesuai dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan kepolisian berhak menangkap dan memeriksa selama 3x 24 jam dan bisa diperpanjang selama 3 x 24 jam berikutnya

Menurut Nurul hasil dari tes urine didapati bahwa Subhur saat itu positif mengonsumsi narkotika sehingga perlu ada pemeriksaan lebih lanjut. "Ia kemudian kita lepaskan karena memang tidak terlibat dalam transaksi narkotika saat itu," ujar Nurul.

PHESI ESTER JULIKAWATI

Berita terkait

Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya

13 Februari 2024

Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya

Kapolres Bogor minta maaf atas kasus salah tangkap terhadap pasangan suami istri penjual keripik yang sedang isi bensin di SPBU.

Baca Selengkapnya

Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?

14 Januari 2024

Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?

Belum lama ini Oman Abdurohman mendapat ganti rugi Rp 222 juta karena jadi korban salah tangkap polisi. Apa hak korban salah tangkap?

Baca Selengkapnya

Korban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman

14 Januari 2024

Korban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman

Oman Abdurohman bukan korban salah tangkap polis pertama. Mengingatkan peristiwa 27 tahun lalu, kasus Sengkon dan Karta.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Dialog Anies Baswedan di Universitas Hazairin Bengkulu Langgar Aturan

8 Januari 2024

KPU Sebut Dialog Anies Baswedan di Universitas Hazairin Bengkulu Langgar Aturan

KPU Kota Bengkulu memutuskan dialog yang digelar Anies Baswedan di Universitas Hazairin melanggar aturan karena ditemukan atribut kampanye.

Baca Selengkapnya

10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

10 Desember 2023

10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-75 menghadirkan tema dan konsep berbeda di Indonesia, berikut ini tema dan isi deklarasinya.

Baca Selengkapnya

Pantai Panjang Bengkulu Bakal Ditata seperti Bali

19 Agustus 2023

Pantai Panjang Bengkulu Bakal Ditata seperti Bali

Saat ini wisata Pantai Panjang Bengkulu dinilai kurang menarik minat wisatawan karena tidak tertata.

Baca Selengkapnya

123 Bakal Caleg Bengkulu Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Administrasi

3 Agustus 2023

123 Bakal Caleg Bengkulu Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Administrasi

Penyampaian pasti dari bakal caleg yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat akan disampaikan pada 4-6 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya

Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Klitih Gedongkuning Bukti Absennya Pendekatan Humanis Aparat

24 Mei 2023

Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Klitih Gedongkuning Bukti Absennya Pendekatan Humanis Aparat

Dosen Hukum Tata Negara UGM Herlambang P. Wiratraman sebut kasus salah tangkap klitih Gedongkuning buktikan tak ada pendekatan humanis aparat.

Baca Selengkapnya

Tangerang Tertarik Program Sedekah 2 Ribu Bengkulu

22 November 2022

Tangerang Tertarik Program Sedekah 2 Ribu Bengkulu

Program tersebut diapresiasi karena bersentuhan dengan masyarakat.

Baca Selengkapnya

3 Warga AS Jadi Korban Salah Tangkap 28 Tahun, demi Lindungi Pengedar Narkoba

21 Oktober 2022

3 Warga AS Jadi Korban Salah Tangkap 28 Tahun, demi Lindungi Pengedar Narkoba

Tiga pria AS jadi korban salah tangkap 28 tahun, kasusnya direkayasa polisi untuk melindungi bndar narkoba.

Baca Selengkapnya