Direktur SMRC: Arah Pansus Hak Angket KPK Tidak Jelas  

Reporter

Selasa, 11 Juli 2017 18:39 WIB

Djayadi Hanan: Koalisi Sebagai Solusi Hubungan Presiden - Parlemen

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Djayadi Hanan meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan sikapnya untuk pemberantasan korupsi. Menurut dia, cara ini untuk mengantisipasi melebarnya pembahasan materi Panitia Khusus Hak Angket KPK.

"Presiden Jokowi perlu menegaskan sikapnya, bukan untuk angket tapi sikap terhadap pemberantasan korupsi," kata Djayadi di kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2017. Ia menilai sikap tegas Presiden diperlukan tanpa harus mengintervensi keberadaan hak angket KPK.

Baca juga:
KPK Sebut Akan Ada Tersangka Baru E-KTP, Pansus Angket Bereaksi

Djayadi pun menduga keberadaan hak angket ini tak bisa dilepaskan dari peristiwa politik di parlemen. Sebab, kata dia, di Dewan Perwakilan Rakyat sedang terjadi pembahasan perundang-undangan yang berpotensi menjadi alat barter politik. "Ini bisa jadi alat bargaining politik," kata dia.

Selain itu, Djayadi menduga kuat keberadaan angket KPK itu diadakan sebagai reaksi penyidikan akibat kasus e-KTP yang banyak melibatkan anggota DPR oleh KPK. Menurut dia, bisa saja anggota DPR merasa terancam sehingga berkukuh menggulirkan hak angket. "Maka akhir pansus ini bisa berakhir ke mana-mana," ujarnya.

Baca pula:
Pukat UGM: Logika Yusril Soal Hak Angket DPR ke KPK Kacau

Ia pun meminta pemerintah bersikap lantaran Presiden pun memiliki suara mayoritas dukungan politik di parlemen. "Presiden menjadi penentu apakah hak angket untuk alat melemahkan KPK atau alat politik tertentu," ujarnya.

Peneliti senior dari Center for Strategic and International Studies (CSIS), J. Kristiadi, sependapat. Menurut dia, Presiden Jokowi memilih untuk lebih mempedulikan agenda pemberantasan korupsi ketimbang menanggapi keberadaan Pansus Hak Angket KPK.

Simak:
Yusril: Pansus Angket KPK Tak Perlu Hiraukan Penolakan Guru Besar

Sebab itu, Kristiadi menduga keberadaan pansus hak angket KPK ini berhubungan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu yang berkutat pada pembahasan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. "Menjaga ambang batas presidential threshold mempersempit peluang agar lawan politiknya naik," ujar Kristiadi.

ARKHELAUS WISNU


Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

7 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

7 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

16 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya