Baca Pleidoi, Handang Soekarno Minta Ditahan di Lapas Semarang

Reporter

Senin, 10 Juli 2017 12:53 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan pajak Handang Soekarno memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Juni 2017. Sidang mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu itu digelar dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa mantan Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, meminta ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Semarang, Jawa Tengah, jika terbukti bersalah dalam sidang pleidoi, hari ini, 10 Juli 2017. Ia menuturkan ingin dekat dengan ketiga putrinya dalam masa hukuman nanti. “Saya melampirkan secara khusus permohonan saya,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin.

Handang merupakan terdakwa kasus suap pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP). Ia diduga menerima duit Rp 1,9 miliar dari pimpinan PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair untuk mengurus persoalan pajak perusahaan itu.

Baca juga: Sidang Suap Pajak, Direktur EKP Akui Minta Bantuan Handang

Dalam sidang pembelaan hari ini, Handang mengungkapkan alasan ingin ditahan di Semarang. Ia menyebut memiliki persoalan telah berpisah dengan istrinya. Dia mengatakan memiliki tiga putri yang hak asuhnya ia miliki. Sebagai orang tua, dia ingin tetap memberikan tanggung jawab kepada ketiga putrinya.

Handang menilai sifat hukuman bukanlah penyiksaan. Karena itu, ia meminta hukuman yang diterima sebaiknya tidak menjauhkan dia dari ketiga putrinya.

Dalam pleidoinya, Handang mengaku bersalah melanggar kode etik. Ia menilai kasus yang menjeratnya membuat masa depan dan nasibnya berantakan. “Saya mengakuinya dan sangat menyesal,” ujarnya.

Sebelumnya, Handang dituntut dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Tim jaksa penuntut umum meyakini Handang bersalah dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Handang diyakini menerima duit Rp 1,9 miliar dari Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair untuk mengurus persoalan pajak.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

54 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

54 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

57 hari lalu

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

59 hari lalu

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya