Diperiksa KPK untuk Kasus E-KTP, Jazuli Juwaini Akui Tak Relevan  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 7 Juli 2017 12:10 WIB

Anggota Komisi VIIl DPR Jazuli Juwaini. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta – Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jazuli Juwaini, yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), bakal memanfaatkan pemeriksaan hari ini, 7 Juli 2017, untuk klarifikasi ke penyidik.

Rencananya, Jazuli bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Baca: Setya Novanto Sakit Vertigo, Batal Diperiksa KPK untuk Kasus E-KTP

Jazuli tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00. Ia terlihat mengenakan kemeja batik warna cokelat dan kopiah hitam. "Saya diminta keterangan hari ini, saya datang," katanya sebelum masuk ke ruang pemeriksaan KPK, Jumat.

Jazuli mengatakan ia bakal memanfaatkan pemeriksaan ini untuk mengklarifikasi kepada penyidik mengenai dugaan keterlibatannya dalam korupsi proyek e-KTP. "Ini adalah kesempatan untuk mengklarifikasi bahwa dari 2009 sampai 2013 saya tidak ada di Komisi II, tapi di Komisi VIII," ujarnya.

Simak: Kasus E-KTP, Politikus PKB Ini Mengaku Tak Kenal Andi Narogong

Jazuli mengatakan ia tidak tahu proses pembahasan dan penganggaran program e-KTP di Komisi II. Ia pun merasa tidak relevan dikaitkan dengan kasus yang sedang diselidiki KPK ini.

"Saya disebut-sebut sebagai ketua kelompok Komisi II, padahal saya bukan anggota Komisi II, apalagi Kapoksi II. Saya juga bukan pimpinan fraksi pada saat itu," katanya.

Saat diperiksa kali ini, Jazuli membawa sejumlah dokumen yang berisi surat fraksi PKS yang menyatakan ia adalah anggota Komisi VIII pada 19 Oktober 2009-23 Mei 2012. Ia juga membawa surat fraksi PKS tentang jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi VIII mulai 23 Mei 2012 hingga 21 Mei 2013.

"Mudah-mudahan klarifikasi saya nanti bisa membantu KPK memperjelas kasus dan meluruskan informasi yang beredar luas sehingga menjadi jelas dan tidak salah," kata Jazuli.

Baca juga: Kasus E-KTP, KPK Akan Panggil Lagi Ketua Pansus Hak Angket

Pemanggilan Jazuli hari ini merupakan penjadwalan ulang karena ia tak datang pada pemanggilan sebelumnya. Kepada awak media, politikus PKS ini mengatakan pada jadwal pemeriksaan sebelumnya ia berada di luar kota sehingga absen.

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Jazuli disebut-sebut turut menerima aliran dana korupsi e-KTP. Sebagai Kapoksi Komisi II DPR, Jazuli disebut menerima duit US$ 37 ribu.

Selain memeriksa Jazuli, hari ini KPK memeriksa sejumlah anggota DPR sebagai saksi untuk Andi Narogong dalam kasus e-KTP. Mereka adalah Ketua DPR Setya Novanto, Jafar Hapsah, Khatibul Umam Wiranu, dan Mirwan Amir.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

19 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

19 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

20 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

21 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

23 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya