Anggota Komisi VIIl DPR Jazuli Juwaini. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta – Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jazuli Juwaini, yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), bakal memanfaatkan pemeriksaan hari ini, 7 Juli 2017, untuk klarifikasi ke penyidik.
Rencananya, Jazuli bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Jazuli tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00. Ia terlihat mengenakan kemeja batik warna cokelat dan kopiah hitam. "Saya diminta keterangan hari ini, saya datang," katanya sebelum masuk ke ruang pemeriksaan KPK, Jumat.
Jazuli mengatakan ia bakal memanfaatkan pemeriksaan ini untuk mengklarifikasi kepada penyidik mengenai dugaan keterlibatannya dalam korupsi proyek e-KTP. "Ini adalah kesempatan untuk mengklarifikasi bahwa dari 2009 sampai 2013 saya tidak ada di Komisi II, tapi di Komisi VIII," ujarnya.
Jazuli mengatakan ia tidak tahu proses pembahasan dan penganggaran program e-KTP di Komisi II. Ia pun merasa tidak relevan dikaitkan dengan kasus yang sedang diselidiki KPK ini.
"Saya disebut-sebut sebagai ketua kelompok Komisi II, padahal saya bukan anggota Komisi II, apalagi Kapoksi II. Saya juga bukan pimpinan fraksi pada saat itu," katanya.
Saat diperiksa kali ini, Jazuli membawa sejumlah dokumen yang berisi surat fraksi PKS yang menyatakan ia adalah anggota Komisi VIII pada 19 Oktober 2009-23 Mei 2012. Ia juga membawa surat fraksi PKS tentang jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi VIII mulai 23 Mei 2012 hingga 21 Mei 2013.
"Mudah-mudahan klarifikasi saya nanti bisa membantu KPK memperjelas kasus dan meluruskan informasi yang beredar luas sehingga menjadi jelas dan tidak salah," kata Jazuli.
Pemanggilan Jazuli hari ini merupakan penjadwalan ulang karena ia tak datang pada pemanggilan sebelumnya. Kepada awak media, politikus PKS ini mengatakan pada jadwal pemeriksaan sebelumnya ia berada di luar kota sehingga absen.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Jazuli disebut-sebut turut menerima aliran dana korupsi e-KTP. Sebagai Kapoksi Komisi II DPR, Jazuli disebut menerima duit US$ 37 ribu.
Selain memeriksa Jazuli, hari ini KPK memeriksa sejumlah anggota DPR sebagai saksi untuk Andi Narogong dalam kasus e-KTP. Mereka adalah Ketua DPR Setya Novanto, Jafar Hapsah, Khatibul Umam Wiranu, dan Mirwan Amir.