Cabut Larangan Iklan Rokok, LSM: Baleg Bajak Kepentingan Publik
Selasa, 4 Juli 2017 20:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau menolak sikap Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menghapus pasal larangan iklan rokok dalam revisi Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) saat rapat harmonisasi pada 16 Juni 2017 lalu. Koalisi menuntut Dewan mempertahankan draf Panitia Kerja Komisi I DPR yang mencantumkan larangan iklan rokok dalam penayangan isi siaran di media penyiaran.
“Pelarangan iklan rokok merokok merupakan salah satu upaya negara menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi hak asasi manusia,” ujar anggota Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau Muhamad Joni dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 4 Juli 2017.
Baca juga: Revisi UU Penyiaran Segera Dibahas, Ini Poin-poin Krusial
Menurut Joni, rekomendasi dari Baleg untuk menghapus larangan iklan rokok dalam RUU Penyiaran adalah kemunduran dan pembajakan terhadap kepentingan publik. Sebab hal itu melemahkan inisiatif Komisi I DPR yang sudah lebih progresif menangkap aspirasi masyarakat. Sementara Baleg merekomendasikan penghapusan dengan alasan rokok adalah produk legal sehingga boleh diiklankan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 6/PUUVII/2009 dan nomor 71/PUUXI/2013 masih membolehkan iklan rokok.
Joni menyarankan Baleg sebaiknya tidak hanya mempertimbangkan dua keputusan MK terkait RUU Penyiaran tahun 2009 dan 2013 itu juga mempertimbangkan keputusan MK terkait UU Kesehatan Pasal 113 dan 114 yang menegaskan tembakau sebagai zat adiktif. Dalam berbagai putusan MK tersebut dengan sangat jelas menegaskan tembakau sebagai zat adiktif, sehingga iklannya harus dilarang sebagaimana diberlakukan pada zat adiktif lainnya seperti alkohol.
Joni mengatakan argumentasi posisi rokok sebagai produk legal tidak menjadikan rokok sebagai komoditas yang boleh beriklan. Sebab, ada produk legal karena ketidaknormalannya dilarang untuk diiklankan. Misalnya obat-obatan yang mengandung psikotropika atau alkohol.
Simak pula: Pemerintah Tolak RUU Pertembakauan, Menkes: Pesan Presiden Jelas
Joni menegaskan dengan alasan itulah pihaknya menolak hasil rapat harmonisasi Baleg DPR yang menghapus larangan iklan rokok di revisi RUU Penyiaran. Koalisi mendukung Komisi I untuk mempertahankan draf Panja yang mencantumkan larangan iklan rokok di media pennyiaran. Selain itu mereka menuntut Badan legislasi DPR untuk berpihak kepada kepentingan publik dengan mengembalikan larangan siaran iklan promosi rokok dalam draf RUU Penyiaran.
Mengenai revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dilakukan oleh DPR, kata Joni, harus bisa mengakomodasi sebanyak-banyaknya kepentingan masyarakat. Menurut Joni, iklan rokok mendorong orang untuk mulai merokok, meningkatkan konsumsi rokok, menghambat orang berhenti merokok, serta memberi kesan glamor dan normal terhadap perilaku merokok. Padahal merokok merupakan perilaku yang tidak sehat dan menyebabkan berbagai kesakitan dan gangguan kesehatan serius di masayarakat.
“Melarang iklan rokok adalah langkah efektif untuk mengulangi prevalensi dan melindungi warga negara dari darurat konsumsi rokok yang sedang dialami dewasa ini,” tutur dia.
Lihat juga: Komnas PT: Penolakan RUU Pertembakauan Merealisasikan Nawacita
Selain itu, Joni beranggapan pelarangan iklan rokok merupakan pelaksanaan tanggung jawab negara dalam menghormati, menjamin, dan memenuhi hak asasi manusia. Terutama hak hidup, hak atas kesehatan, serta hak perempuan dan anak. Ia menambahkan kewajiban pelarangan iklan rokok juga diserukan dalam Concluding Observation Komite Ekonomi, Sosial, dan Budaya kepada Indonesia yang bersidang pada pertemuan ke-40, pada 23 Mei 2014.
DANANG FIRMANTO