Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly seusai menjalani pemeriksaan atas kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 3 Juli 2017. Tempo/Arkhelawisnu
TEMPO.CO,Jakarta – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik) untuk mengetahui proses penganggaran proyek di DPR.
”Kami lakukan pendalaman materi terkait dengan proses awal pembahasan anggaran dan beberapa informasi indikasi adanya aliran dana pada sejumlah pihak,” kata Febri di kantor KPK di Jakarta, Senin, 3 Juli 2017.
Febri menuturkan beberapa informasi yang ditanyakan penyidik ke Yasonna H. Laoly telah dimunculkan dalam fakta persidangan dan tuntutan dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. “Termasuk bukti-bukti yang mendukung fakta yang kita munculkan di tuntutan tersebut,” ujarnya.
KPK memeriksa Yasonna H. Laoly, yang juga politikus PDI Perjuangan, selama empat jam, hari ini, Senin, 3 Juli 2017. Yasonna diperiksa sekitar pukul 11.00 dan keluar pada pukul 15.00. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Seharusnya, Yasonna diperiksa bersama dua saksi lain, yakni anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Ade Komarudin dan istrinya, Netty Marliza. Namun keduanya tak hadir.
Febri pun enggan menjelaskan secara spesifik materi penyidikan terhadap Yasonna. Menurut dia, KPK berfokus mengumpulkan bukti dan fakta terhadap kasus ini. “Termasuk mengkonfirmasi berbagai hal dalam pemanggilan saksi ini,” ucapnya.
KPK, kata Febri, akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap dua saksi lain yang hari ini tidak hadir. “Nanti kita jadwalkan ulang dan akan dilakukan pemanggilan kembali,” ujarnya. Ia mengatakan penyidik juga bakal memanggil sejumlah anggota Dewan yang terduga terlibat dalam proyek e-KTP.