TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kasus korupsi e-KTP. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong.
Di hadapan penyidik, Yasonna menjelaskan alasan dua kali mangkir dari panggilan KPK sebelumnya. “Sudah dua kali saya dipanggil,” ujar politikus PDI Perjuangan tersebut seusai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 3 Juli 2017.
Baca: Kasus E-KTP, Menteri Yasonna Diperiksa KPK Selama Empat Jam
Yasonna beralasan tak memenuhi panggilan pertama KPK lantaran mengikuti rapat terbatas kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo. “Dua kali saya dipanggil, dua kali saya jelaskan. Pertama saya ratas,” tuturnya.
Pada panggilan kedua, Yasonna mengatakan sedang berkunjung ke Secretary for JusticeDepartemen Hukum, Hong Kong, untuk mengejar aset Bank Century. “Nah, sekarang saya penuhi, seharusnya tanggal 5, tapi saya percepat karena ada tugas yang lain,” ujarnya.
Sebelumnya, nama Yasonna muncul dalam persidangan bersama sembilan ketua kelompok fraksi Komisi II DPR RI, yang masing-masing menerima duit sejumlah US$ 1.500 dalam proyek e-KTP. Dalam keterangan tertulis, Ahad, 2 Juli, Yasonna mengaku kaget namanya telah dicatut dan disebut menerima pembagian uang proyek e-KTP.
Baca: Seusai Cuti Lebaran, Menteri Yasonna Datangi KPK
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum KPK menuntut dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun.
KPK memeriksa Yasonna selama empat jam sejak pukul 11.00 hingga 15.00. “Saya dipanggil sebagai saksi mengenai kasus e-KTP tentang Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto,” ujar Yasonna.
ARKHELAUS W.
Video Terkait:
Menkumham Yasona Laoly Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus e-KTP