Petugas Bandara Lombok Menggagalkan Penyelundupan 6 Ribu Lobster

Reporter

Sabtu, 1 Juli 2017 17:19 WIB

Petugas memperlihatkan barang bukti penyelundupan bibit lobster di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung, Jawa Barat, 28 Oktober 2015. Sebanyak 30 ribu bibit lobster berhasil diamankan petugas dari penyelundupan dengan nilai 1 miliar rupiah. Dicky Zulfikar Nawazaki

TEMPO.CO, Mataram-Petugas Balai Karantina Ikan dan PT Angkasa Pura menggagalkan upaya penyeludupan benih lobster melalui Bandara Internasional Lombok, Sabtu, 1 Juli 2017. Petugas mendapati Junaidi, 28 tahun, seorang penumpang Batik Air, membawa 6 ribu bibit lobster dalam kopernya.

Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Kelas Dua Mataram Muhlin mengatakan bibit lobster itu menurut rencana akan diseludupkan ke luar negeri melalui Batam.

Baca: Gagal Diselundupkan, Benih Lobster Kembali Dilepasliarkan

Sejak awal petugas pemeriksaan sudah curiga terhadap barang bawaan Junaidi yang diperiksa melalui x-ray. "Kepada petugas, yang bersangkutan mengaku kopernya berisi pakaian, akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan manual didapati koper itu berisi 11 kantung plastik berisi lobster," kata Muhlin.

Bibit lobster yang hendak diseludupkan ini, menurut Muhlin, terbilang bibit jenis mutiara yang jika diuangkan nilainya hampir Rp 1 miliar. "Setelah diperiksa, dari 11 kantung plastik itu terdapat 6.171 bibit lobster jenis mutiara semua, yang nilainya diperkirakan Rp 925 juta," tutur Muhlin.

Simak: Kementerian Kelautan Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster

Kepada petugas Junaidi mengaku baru pertama kali melakukan upaya penyeludupan bibit lobster. Sementara itu, dari modus penyeludupan, cara yang dilakukan Junaidi terbilang baru. Lobster yang hendak diselundupkan tidak lagi dibawa dengan wadah berisi air melainkan menggunakan kantung plastik yang berisi spon basah. Diperkirakan dengan wadah ini, bibit lobster bisa bertahan hingga delapan jam.

Kendati menggunakan modus baru, pihak keamanan Angkasa Pura telah mengantisipasi agar lobster seludupan itu tidak lolos dari bandara. "Kami terus berupaya memberikan pembekalan kepada petugas kami untuk berbagai perubahan modus penyeludupan seperti ini," kata Ari Lutfi, Kapala Departemen Keamanan dan Keselamatan Bandara Lombok.

Lihat: Penyeludupan Benih Lobster, Menkeu: Peliknya Jaga Perbatasan

Lutfi berujar selama empat bulan bertugas di Bandara Internasional Lombok sudah empat kali upaya penyeludupan lobster yang berhasil digagalkan.

Atas tindakannya menyeludupkan bibit lobster tersangka Junaidi bakal dijerat dengan pasal berlapis; Pasal 31 juncto Pasal 6 UU No 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

Pelaku juga dijerat Pasal 88 juncto pasal 16 ayat 1 UU No 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

ABDUL LATIEF APRIAMAN

Berita terkait

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

13 jam lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

9 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

10 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

15 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda

Baca Selengkapnya

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023

Baca Selengkapnya