Kemendagri Minta Daerah Mendata Migrasi Penduduk Pasca-Lebaran

Reporter

Kamis, 29 Juni 2017 12:46 WIB

Pemudik memacu sepeda motornya saat arus balik di Limbangan, Garut, Jawa Barat, 28 Juni 2017. Pemudik mulai memenuhi ruas jalan di jalur selatan dari arah Jawa Tengah, Tasikmalaya, dan Garut menuju Bandung, Cianjur, dan Jabodetabek pada H+3 Lebaran. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah meminta pemerintah daerah aktif dalam pengawasan dan pendataan kependudukan pasca-libur Lebaran 2017. Menurut dia, perpindahan penduduk berpotensi terjadi sehingga administrasi kepindahan pun perlu diurus.

“Pemerintah daerah harus aktif melakukan pengawasan dan pendataan agar terbangun kultur baru di sektor kependudukan. Penduduk tidak hanya pindah secara fisik, tapi administrasi kepindahannya juga harus diurus,” katanya melalui pesan tertulis di Jakarta, Rabu, 28 Juni 2017.

Ia mengatakan pemerintah daerah harus bisa memfasilitasi dan memberikan kemudahan agar penduduk bisa tertib administrasi. Sebab, penduduk yang pindah hanya fisik, tapi data administrasi masih di daerah lama, akan merugikan daerah tujuan. “Sebab, penduduk merupakan salah satu penghitung DAU (dana alokasi umum),” ujarnya.

Baca: Gelombang Arus Balik Mulai Menyerbu Jakarta dan Sekitarnya

Ia mencontohkan, penduduk Kabupaten Tegal yang pindah ke Bekasi, tapi tidak mengurus administrasi, tetap dihitung sebagai penduduk Tegal walaupun tinggal di Bekasi. “Bekasi akan rugi dari perhitungan DAU,” ucapnya. Ia pun meminta daerah memperhatikan pendataan kependudukan untuk menghitung DAU.

Di sisi lain, kata dia, secara substantif, harus ada jaminan tempat tinggal dan pekerjaan bagi penduduk yang pindah. “Tidak boleh berpindah dengan menimbulkan masalah pengangguran dan perumahan didaerah tujuan,” katanya. Zudan menuturkan perpindahan penduduk adalah hak warga negara dan pemerintah daerah tak dapat melarangnya.

Ia menilai warga yang tak melaporkan perpindahan akan rugi karena tidak mendapatkan pelayanan di daerah tujuan. “Karena tidak ada datanya di situ (daerah tujuan),” ucapnya.

Baca: Mudik, Sekda DKI: Jangan Bawa Orang Berlebihan, Jakarta Sesak

Contohnya dalam mengurus Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, dan Beras Sejahtera. Data yang tak lengkap dan akurat, kata dia, bisa membuat kebijakan yang salah dalam perencanaan pembangunan di daerah.

ARKHELAUS W.

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

4 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

7 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

45 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

51 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

59 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya