Rizieq FPI Ingin Rekonsiliasi, Yusril Ihza: Formulasinya Abolisi

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 22 Juni 2017 08:20 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra ditemui seusai sidang permohonan pencabutan pemanduan pelantikan pimpinan DPD oleh MA di PTUN, Jakarta Timur, 24 Mei 2017. TEMPO/DWI FEBRINA FAJRIN

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Indonesia punya sejarah melakukan rekonsiliasi antara pemerintah dan kelompok yang dianggap beseberangan.

"Upaya itu dengan memberikan amnesti dan abolisi terhadap lawan poltik," kata Yusril di Gedung Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Juni 2017.

Sebelumnya, Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Syihab ingin ada upaya rekonsiliasi antara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) dengan pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla. Yusril Izha Mahendra pun diminta untuk menjadi negosiator.
Baca : Red Notice untuk Rizieq Ditolak, Kapolda: Masih Ada Cara Lain

Menurut Yusril, formulasi rekonsiliasi yang bisa menyelesaikan polemik yang terjadi yakni pemberian abolisi atau peniadaan tuntutan pidana oleh presiden kepada ulama dan aktifis. "Langkah ini menjadi tahapan menuju ke rekonsiliasi," katanya.

Abolisi, kata dia, sudah sangat tepat karena jika yang diminta surat penghentian penyidikan perkara (SP3) bisa menimbulkan konsekuensi hukum. Ada polisi yang akan dikenakan sanksi disebabkan salah tangkap. "Hal ini tidak akan menyelesaikan masalah," katanya.

Langkah hukum lainnya, menurut Yusril, yakni deponering atau pengesampingan perkara demi kepentingan umum juga tidak bisa dilakukan. Kasus yang menjerat para ulama dan aktifis ini belum sampai di kejaksaan. "Deponering ini dikeluarkan oleh kejaksaan," katanya.
Simak juga : Polisi Disarankan Minta Maaf ke Rizieq, Argo: Terus Maju

Pemerintah, kata Yusril, jangan takut jika terjadi rekonsiliasi para lawan politik akan kembali menganggu kinerja pemerintahan. Setelah pemberian abolisi, buat kesepakatan agar tidak mengulang lagi perbuatan. "Jika terulang cukup ditangkap dan dilanjutkan proses hukumnya," ujaranya.

Indonesia, menurut dia, sudah berapa kali melakukan upaya rekonsiliasi dengan memberikan amnesti dan abolisi. Presiden Soekarno pernah memberikan amnesti ke kelompok Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia- Perjuangan Rakyat Semesta (PRRI-Permesta). Tahanan politik (Tapol) dan narapidana politik (napol) pada jaman orde baru juga mendapatkannya. "Era SBY juga diberikan kepada Gerakan Aceh Merdeka," katanya.

IRSYAN HASYIM

Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

9 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

16 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Prabowo Bisa Redam Tensi setelah Pemilu 2024, Apa Alasannya?

17 hari lalu

Pengamat Sebut Prabowo Bisa Redam Tensi setelah Pemilu 2024, Apa Alasannya?

Prabowo Subianto dinilai bisa melakukan rekonsiliasi dengan Megawati Soekarnoputri.

Baca Selengkapnya

Parpol hingga Ketua MPR Dorong Rekonsiliasi Nasional seusai Pemilu 2024

18 hari lalu

Parpol hingga Ketua MPR Dorong Rekonsiliasi Nasional seusai Pemilu 2024

Pengamat meyakini Prabowo bisa melakukan rekonsiliasi dengan Megawati.

Baca Selengkapnya

Rekonsiliasi Nasional, Jusuf Kalla Minta Hormati Proses di MK

23 hari lalu

Rekonsiliasi Nasional, Jusuf Kalla Minta Hormati Proses di MK

Jusuf Kalla menilai positif kunjungan Roeslan Roeslani ke rumah Megawati Soekarnoputri. Soal rekonsiliasi nasional, ia menilai ada banyak waktu lain.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

28 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

29 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

29 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

30 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

30 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya