Hak Remisi 4 Napi WNA Lapas Kerobokan yang Kabur Bisa Dicabut  

Reporter

Rabu, 21 Juni 2017 21:18 WIB

Petugas memasang foto empat tahanan warga negara asing yang kabur dari Lapas Klas II A Kerobokan terpasang di mini market di Denpasar, Bali, 20 Juni 2017. Empat narapidana yang kabur yaitu Shaun Edward Davidson asal Australia, Dimitar Nikolov Iliev asal Bulgaria, Sayed Mohammed Said asal India dan Tee Kok King Bin Tee Kim Sai asal Malaysia hingga kini masih dalam pengejaran petugas setelah meloloskan diri dari Lapas Kerobokan melalui terowongan di sisi barat tembok lapas. Foto: Johannes P. Christo

TEMPO.CO, Denpasar – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Surung Pasaribu berharap polisi segera menemukan empat WNA narapidana atau napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan yang kabur.

”Dalam kinerja kan harus ada target, berupaya lebih cepat lebih baik,” katanya di Lapas Kerobokan, Rabu, 21 Juni 2017. “Kami berharap jangan sampai (napi) ke luar Bali.”

Baca juga:
Seperti Adegan Film, 4 Napi WNA Kabur Lewat Bawah Tanah

Surung menjelaskan, belum ada hukuman yang diatur dalam Undang-Undang ihwal narapidana yang kabur dari lapas. Namun, menurut dia, berdasarkan wewenang Kementerian Hukum dan HAM, bila narapidana melarikan diri, hak untuk mendapatkan remisi mereka bisa dicabut.

”Saya minta di KUHP ada tambahan kalau (narapidana) melarikan diri tambah hukuman lagi dong. Punishment itu harus ada,” ujarnya.

Baca pula:
Menkumham Investigasi Kaburnya Napi Asing dari Lapas Kerobokan

Menurut dia, aksi nekat empat narapidana yang membuat lubang pelarian bawah tanah bisa menambah hukuman. Surung menjelaskan, lubang tersebut sudah ada sejak 1992 berfungsi sebagai pembuangan limbah. Namun, dari hasil pemeriksaan, para narapidana itu diduga membuat lubang tersebut semakin panjang dan lebar sehingga bisa tembus ke luar lapas. Surung tak menampik bahwa upaya tersebut bisa saja sebagai tindakan perusakan bangunan lapas.

”Itu boleh diadukan lagi Pasal 406 KUHP, bisa menambah hukuman,” tuturnya. Ia pun menduga upaya melarikan diri empat narapidana warga negara asing itu sudah lama direncanakan oleh mereka. “Kami dituntut untuk bisa mengimbangi kemampuan mereka,” katanya.

Silakan baca:
Napi WNA Lapas Kerobokan Kabur, Taat Ibadah sampai Pelatih Boxing

Empat narapidana yang kabur itu masing-masing memiliki kebangsaan yang berbeda. Shaun Edward Davidson, 33 tahun, merupakan narapidana kebangsaan Australia. Ia mendekam di Lapas Kerobokan karena melanggar tindak pidana keimigrasian UU RI No. 6 Tahun 2011. Davidson ditahan sejak 5 April 2016. Sisa pidana yang ia jalani tinggal 2 bulan 15 hari.

Narapidana lain, yakni Dimitar Nikolov Iliev, 43 tahun, merupakan warga negara Bulgaria yang menjalani masa pidana selama 7 tahun. Iliev melanggar UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Sisa masa pidana Iliev masih 5 tahun 3 bulan 6 hari.

Kemudian Sayed Mohammed Said, 31 tahun, adalah napi berkebangsaan India. Ia ditahan karena melanggar Pasal 113 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Said menjalani masa pidana selama 14 tahun, tersisa 12 tahun 3 bulan 3 hari lagi yang mesti dijalani Said.

Adapun Tee Kok King, 50 tahun, berkebangsaan Malaysia, merupakan narapidana narkoba. Ia melanggar Pasal 113 (2). Sisa pidana 6 tahun 1 bulan 5 hari.

BRAM SETIAWAN



Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

3 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

3 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

6 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

6 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

6 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

7 hari lalu

Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

Kemenkumham selama 10 tahun terakhir menelurkan berbagai program untuk mengungkit kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk perjuangan di kancah global demi pengakuan dunia.

Baca Selengkapnya

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

14 hari lalu

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

26 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

28 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

28 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya