Sembunyikan di Kardus, Dua Orang Ini Selundupkan Sabu 5,1 Kilo

Reporter

Sabtu, 17 Juni 2017 14:26 WIB

TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dua pria, S, 21 tahun, dan YA, 33 tahun, karena menyelundupkan sabu-sabu seberat 5,1 Kilogram di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. S merupakan salah seorang warga Tolitoli di wilayah Kecamatan Dampal Selatan. Sedangkan YA merupakan warga Kota Palu.

“S dan YA kami tangkap karena ditemukan bawa sabu seberat 5,1 Kg dari Tarakan ke Tolitoli,” kata Kepala Polisi Resor Tolitoli, Ajun Komisaris Besar Muhammad Iqbal Alqudusy, Sabtu 17 Juni 2017.

Penangkapan ini terjadi di Pelabuhan Dede Tolitoli, Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli pada Jumat 16 Juni 2017, pukul 03.50 Wita dini hari.

Baca: Anggota DPRD Tabanan Bali Konsumsi Sabu karena Masalah Keluarga

Iqbal menjelaskan, penangkapan sabu itu berawal dari informasi Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tengah, melalui telepon bahwa dugaan kuat ada ABK kapal perintis KM Sumber Cahaya 88 yang berangkat dari Tarakan tujuan Tolitoli pada Kamis 15 Juni 2017, untuk membawa Sabu-sabu.

Kemudian ketika KM Sumber Cahaya 88 bersandar di Pelabuhan Dede, maka tim gabungan Polres Tolitoli dan di dukung oleh Polda Sulteng, langsung melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang diduga kuat akan menjemput Narkotika jenis Sabu tersebut.

“Dan ternyata pada saat di atas dermaga ada seseorang yang menggunakan kaus warna hitam dan celana levis dengan menjinjing sebuah kardus, saat itulah polisi langsung melakukan penangkapan,” ungkap Iqbal yang mengaku bersama Direktur Narkoba Polda Sulawesi Tengah turun langsung memimpin proses penangkapan barang haram tersebut.

Baca: BNN Tembak Polisi Tojo Una Una yang `Nyambi`Bandar Narkoba

Iqbal mengatakan, orang yang dicurigai itu adalah YA, pada saat ingin ditangkap, dia langsung melarikan diri, dan akhirnya dilumpuhkan. Kemudian kardus yang dibawanya dibuka, dan isinya diketahui adalah Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 5,1 Kg.

Dari pengakuan tersangka YA, bahwa narkoba yang dia bawa itu berasal dari inisial S, seorang ABK KM Sumber Cahaya 88 yang pada saat itu masih bersandar di Pelabuhan Dede Tolitoli. Kemudian selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan di dalam kapal, dan menemukan S sedang baring di dalam kamar kapal. Mengetahui ada Polisi yang datang, S berusaha melarikan diri, hingga akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas.

YA dan S saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Mokopido Tolitoli. Sedangkan barang bukti yang disita berupa 5,1 Kg Narkotika jenis Sabu, 3 buah HP Jenis Iphone, Nokia, dan Vivo, serta uang tunai sebesar Rp 1.055.000 diamankan di Satuan Reskrim Narkoba Polres Tolitoli.

AMAR BURASE

Berita terkait

Dua Modus Penyelundupan Narkoba Digagalkan Polisi: Pakai Stoples Minuman Energi hingga Botol Sampo

39 hari lalu

Dua Modus Penyelundupan Narkoba Digagalkan Polisi: Pakai Stoples Minuman Energi hingga Botol Sampo

Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan narkoba yang melibatkan jaringan internasional asal Cina dan Portugal.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Modus Penyelundupan Narkoba Asal Cina Melalui Minuman Energi

39 hari lalu

Polisi Ungkap Modus Penyelundupan Narkoba Asal Cina Melalui Minuman Energi

Aparat kepolisian masih mengejar satu orang DPO berinisial LQX yang berperan sebagai pengendali penyelundupan narkoba jenis ekstasi serbuk itu.

Baca Selengkapnya

Rusak Kena Gempa Palu, Rekonstruksi Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Selesai Tahun Ini

42 hari lalu

Rusak Kena Gempa Palu, Rekonstruksi Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Selesai Tahun Ini

Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu bakal segera diresmikan pasca terdampak Gempa Palu pada 2018 silam yang memakan banyak korban.

Baca Selengkapnya

Terdakwa Pengedar Narkoba Jaringan Rutan Depok Dituntut 10 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

47 hari lalu

Terdakwa Pengedar Narkoba Jaringan Rutan Depok Dituntut 10 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Pengedar narkoba itu disebut bermufakat dengan tahanan Rutan Depok untuk selundupkan sabu seberat 8,25 gram dan ganja seberat 13 gram.

Baca Selengkapnya

Jaksa Kejari Depok Gagalkan Penyelundupan Narkoba yang Dikendalikan Narapidana

57 hari lalu

Jaksa Kejari Depok Gagalkan Penyelundupan Narkoba yang Dikendalikan Narapidana

Modus penyelundupan narkoba dilakukan dengan memasukannya ke dalam makanan yang diberikan ke tahanan di Pengadilan Negeri Depok.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Soetta-Bareskrim Gagalkan Tiga Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional

59 hari lalu

Bea Cukai Soetta-Bareskrim Gagalkan Tiga Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkoba dengan berbagai modus

Baca Selengkapnya

Ragam Penyelundupan Narkoba di Bandara Soekarno-Hatta: Disimpan dalam Patung Ikan, Sepatu hingga Bungkus Rokok

5 Maret 2024

Ragam Penyelundupan Narkoba di Bandara Soekarno-Hatta: Disimpan dalam Patung Ikan, Sepatu hingga Bungkus Rokok

Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) DJBC dan Bareskrim Polri membongkar penyelundupan narkoba jenis kokain dalam patung.

Baca Selengkapnya

Penyelundupan Narkotika 95 Butir Psilocin Digagalkan, Dikirim Dalam Paket Buku dari Amerika ke Bali

5 Maret 2024

Penyelundupan Narkotika 95 Butir Psilocin Digagalkan, Dikirim Dalam Paket Buku dari Amerika ke Bali

Narkotika jenis psilocin merupakan bahan aktif yang ditemukan dalam magic mushroom dengan efek halusinasi.

Baca Selengkapnya

Barang Bukti Sabu 15,6 Kilogram Dimusnahkan, Hasil Pengungkapan Polres Bengkalis - Bea dan Cukai

4 Maret 2024

Barang Bukti Sabu 15,6 Kilogram Dimusnahkan, Hasil Pengungkapan Polres Bengkalis - Bea dan Cukai

Pengungkapan penyelundupan narkoba jenis sabu hasil kerja sama Sat Narkoba Polres Bengkalis dan Bea dan Cukai Bengkalis.

Baca Selengkapnya

Penyelundupan 2.805 Gram Kokain Cair via Bandara Soekarno-Hatta Digagalkan, Jaringan Kolombia

28 Februari 2024

Penyelundupan 2.805 Gram Kokain Cair via Bandara Soekarno-Hatta Digagalkan, Jaringan Kolombia

Dalam kasus penyelundupan narkoba jenis kokain cair ini, tim gabungan menangkap 3 tersangka, dua di antaranya WNI dan 1 warga negara Kolombia.

Baca Selengkapnya