Presiden Jokowi (kiri) didampingi Menko Polhukam Wiranto (kanan) dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (tengah) memberi salam kepada tamu undangan saat peringatan Nuzulul Quran Tahun 1438 Hijriah/2017 Masehi di Istana Negara, Jakarta, 12 Juni 2017. ANTARA/Puspa Perwitasari
TEMPO.CO, Jakarta - Pengumuman cuti bersama Idul Fitri 2017 menjadi salah satu hal yang dinantikan di akhir Ramadan atau menjelang lebaran.
Cuti bersama Idul Fitri 2017 atau 1438 Hijriyah ini bertambah menjadi 5 hari, yakni tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017. Hal tersebut, setelah Pemerintah menetapkan tanggal 23 Juni 2017 sebagai cuti bersama yang tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017.
Keputusan Presiden Joko Widodo yang ditandatangani pada 15 Juni tersebut juga memberikan penjelasan bahwa cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehingga cuti tahunan tetap 12 hari.
Keputusan Presiden ini diambil untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2017.
Penambahan cuti bersama Idul Fitri 2017 pada Jumat, 23 Juni 2017 sebelumnya diajukan oleh Kepolisian Republik Indonesia agar hari tersebut dijadikan sebagai hari cuti bersama. Menurut Polri, jika cuti bersama ditambah dapat memberikan keleluasaan masyarakat dalam memilih hari untuk pulang ke kampung halaman, sehingga dapat meminimalisir kemacetan. MAYA AYU PUSPITASARI