Sadis, Suami Bakar Istri karena Melihat Bekas Ciuman di Dada

Reporter

Selasa, 13 Juni 2017 22:50 WIB

Ilustrasi Mayat

TEMPO.CO, Surabaya - Ilham Roiz, 41 tahun, warga Jalan Kampung Malang Tengah, Surabaya, Jawa Timur, tega membunuh istrinya, Utie Arisanti, 41 tahun. Karena cemburu, ia menyiram istrinya dengan pertamax dan membakarnya dalam keadaan hidup.

"Motif sementara cemburu. Tersangka cemburu karena korban diduga menerima pesan singkat dari orang lain," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar, Frans Barung Mangera di Mapolda Jawa Timur, Selasa, 13 Junu 2017.

Baca: Suami Membunuh Istri, Mayat Dikubur di Pekarangan Rumah

Barung menuturkan pembunuhan dilakukan tersangka di sebuah parit di persawahan Desa Kesamben Wetan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Rabu malam, 7 Juni 2017. Adapun tersangka melarikan diri dan berhasil ditangkap di sebuah masjid di Sleman, Yogyakarta, dua hari kemudian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik Ajun Komisaris Adam Purbantoro mengungkapkan tersangka mengajak korban keluar membeli gado-gado sebelum melakukan pembunuhan. Saat menunggu membeli gado-gado, tersangka membeli pertamax yang disimpan di dalam plastik.

Simak: Cemburu, Suami Bunuh Istri dan Menguburnya di Kebun Sendiri

Di tengah jalan, tersangka mengajak korban berhubungan badan di persawahan dengan alasan di kosan ramai karena ada anak-anak. Saat akan berhubungan, tersangka melihat payudara korban ada bekas ciuman. "Akhirnya cekcok, lalu tersangka menampar dan mencekik korban hingga pingsan."

Tersangka lalu menyiramkan pertamax yang dibelinya ke seluruh tubuh istrinya, kemudian membakarnya. "Korban yang terbakar berontak karena kesakitan dan langsung berlari dengan berteriak meminta tolong. Karena ketakutan, tersangka lalu melarikan diri," kata Adam.

Lihat: Tidak Kebagian Uang Jual Tanah, Pria Ini Nekat Bunuh Istri

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancamanya, maksimal 15 tahun atau seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun.

NUR HADI

Berita terkait

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

2 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

2 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

2 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

2 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

3 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

3 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

4 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

4 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya