Buni Yani Didakwa Edit Video Pidato Ahok dan Memicu Kebencian  

Reporter

Selasa, 13 Juni 2017 12:59 WIB

Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA Buni Yani memberikan pernyataan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan pelimpahan tahap kedua di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, 10 April 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Buni Yani menjalani sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 13 Juni 2017. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dalam dakwaannya, Buni didakwa dengan dua pasal sekaligus.

Dalam uraian dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, Buni dianggap telah mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Tak hanya mengedit, Buni pun menyebarkan video tersebut ke akun Facebook miliknya.

Baca juga: Besok, Buni Yani Mulai Diadili di Pengadilan Negeri Bandung

"Perbuatan terdakwa Buni Yani sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar jaksa Andi Muh. Taufik.

Dakwaan tersebut berkaitan dengan aktivitas Buni Yani yang diduga menyebarkan video pidato Ahok yang durasinya telah dipotong. Dalam postingannya, Buni hanya menempelkan video pidato Ahok saat bekas Gubernur Jakarta itu menyinggung surat Almaidah di menit 24-25. Padahal, durasi utuh video pidato Ahok itu tayang selama 1 jam 48 menit.

"Terdakwa telah mengurangi durasi rekaman video Pemprov DKI, sehingga hanya tinggal berdurasi 30 detik saja," ucap Andi.

Selain itu, dalam dakwaan pertama, Buni Yani didakwa telah membuat keterangan video yang bersumber dari transkrip pidato Ahok. Namun, dalam transkrip tersebut Buni menghilangkan kata "pakai" saat Ahok menyinggung surat Al Maidah.

"Terdakwa dengan sengaja menghilangkan kata 'pakai' ketika mentranskripkan ucapan Ahok dalam dinding wall (Facebook) terdakwa," ujarnya.

Pada dakwaan kedua, Buni didakwa pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Buni didakwa telah melakukan tindakan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.

"Perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan kebencian atau permusuhan umat Islam terhadap Ahok," ujarnya.

Menanggapi dakwaan tersebut, Buni menyatakan keberatannya lantaran didakwa dua pasal. "Saya Keberatan di Pasal 32. Saya tidak mengerti itu out of the blue muncul tiba-tiba," kata dia.

Pada sidang yang dipimpin majelis hakim M. Saptono itu, Buni Yani didampingi 10 pengacara sekaligus. Selain itu, ratusan massa Aliansi Penggerak Islam Jawa Barat berada di luar ruang sidang menyuarakan dukungan terhadap Buni.

IQBAL T. LAZUARDI S




Berita terkait

Laporkan Yaqut, Roy Suryo Bedakan Kasusnya dengan Buni Yani soal Video Ahok

27 Februari 2022

Laporkan Yaqut, Roy Suryo Bedakan Kasusnya dengan Buni Yani soal Video Ahok

Roy Suryo mengatakan kasus pelaporannya terhadap Yaqut Cholil Qoumas berbeda dengan kasus Buni Yani dan video Ahok.

Baca Selengkapnya

Neno Warisman hingga Buni Yani Gabung ke Partai Ummat

29 April 2021

Neno Warisman hingga Buni Yani Gabung ke Partai Ummat

Sejumlah tokoh bergabung dalam Partai Ummat, antara lain MS Kaban, Neno Warisman, Bunu Yani.

Baca Selengkapnya

Partai Ummat Dideklarasikan Besok: MS Kaban, Buni Yani dan Neno Warisman Gabung

28 April 2021

Partai Ummat Dideklarasikan Besok: MS Kaban, Buni Yani dan Neno Warisman Gabung

Politisi senior Amien Rais akan memimpin deklarasi Partai Ummat pada 17 Ramadhan 1442 Hijriah atau bertepatan dengan 29 April 2021 besok.

Baca Selengkapnya

Buni Yani Pengedit Video Ahok Bebas Bersyarat

2 Januari 2020

Buni Yani Pengedit Video Ahok Bebas Bersyarat

Buni Yani terbukti bersalah mengedit video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, Jakarta, pada 2016.

Baca Selengkapnya

Belum Ada Kepastian Ikut Pemilu, Buni Yani Tulis Surat Protes

16 April 2019

Belum Ada Kepastian Ikut Pemilu, Buni Yani Tulis Surat Protes

Melalui protes tertanggal 15 April 2017 yang ditulis di Lapas Gunung Sindur, Buni Yani menyatakan kecewa dengan pola koordinasi KPU dan Kemenkumham.

Baca Selengkapnya

Mengklaim Tak Bisa Nyoblos, Buni Yani Tulis Surat Keluhan

16 April 2019

Mengklaim Tak Bisa Nyoblos, Buni Yani Tulis Surat Keluhan

Surat Buni Yani ini ditulis dengan tinta hitam di atas secarik kertas yang disobek dari notes.

Baca Selengkapnya

Ditahan di Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Bawa Banyak Buku

4 Februari 2019

Ditahan di Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Bawa Banyak Buku

Terpidana UU ITE Buni Yani telah menjalani penahanan di Lapas Gunung Sindur, Bogor sejak Jumat, 1 Februari 2019.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Drama Eksekusi Buni Yani Berujung di Lapas Gunung Sindur

2 Februari 2019

5 Fakta Drama Eksekusi Buni Yani Berujung di Lapas Gunung Sindur

Terpidana UU ITE Buni Yani akhirnya menyerahkan diri untuk dieksekusi Kejaksaan Negeri Kota Depok pada Jumat malam, 1 Januari 2019.

Baca Selengkapnya

Buni Yani Sebulan Huni Blok Mapenaling di Lapas Gunung Sindur

2 Februari 2019

Buni Yani Sebulan Huni Blok Mapenaling di Lapas Gunung Sindur

Buni Yani bakal menjalani 1 tahun 6 bulan masa hukumannya di Lapas Gunung Sindur.

Baca Selengkapnya

Buni Yani Dieksekusi, Fadli Zon: Hukum Tajam ke Lawan Politik

2 Februari 2019

Buni Yani Dieksekusi, Fadli Zon: Hukum Tajam ke Lawan Politik

Terkait eksekusi Buni Yani, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai penegakan hukum makin dimanfaatkan untuk kepentingan politik menjelang Pemilu.

Baca Selengkapnya