Sidang E-KTP, Jaksa KPK: Aliran Dana ke DPR Terbukti  

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 13 Juni 2017 08:17 WIB

Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto (kiri) dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman seusai menjalani sidang pembacaan dakwaan atas kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun 2011-2012 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Maret 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan poin penting dalam pemeriksaan dua terdakwa korupsi e-KTP. Informasi itu adalah konfirmasi bahwa aliran dana korupsi telah sampai di kantong anggota DPR.

"Bahwa tadi terdakwa I dan II sudah menyampaikan bahwa benar ada permintaan (uang) dari DPR sejumlah tertentu. Itu poin penting hari ini," kata jaksa Irene Putri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 12 Juni 2017.



Baca: Menristek Dikti Bentuk Konsorsium untuk Proyek KTP Elektronik

Pada sidang pemeriksaan terdakwa Irman dan Sugiharto, keduanya mengakui adanya penyerahan duit kepada DPR yang dilakukan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi merupakan pengusaha yang berafiliasi dengan konsorsium pemenang proyek e-KTP. Uang itu diserahkan melalui pencairan empat termin proyek e-KTP.

Nilai uang yang diserahkan itu masing-masing adalah sebesar Rp 452 miliar, Rp 452 miliar, Rp 278 miliar, dan Rp 675 miliar. Penyerahan uang itu dilaporkan Anang Sugiana, direktur PT Quadra Solution, kepada Sugiharto.



Baca: Proyek E-KTP, Cerita Paulus Tannos Dua Kali Bertemu Setya Novanto


Advertising
Advertising


"Pemberian ke Setya Novanto dan anggota lain di DPR langsung diserahkan oleh Andi," kata Irene.

Irene mengatakan pemberian uang sekitar Rp 1,9 triliun itu terlepas uang US$ 1,5 juta, yang diserahkan Andi Narogong kepada Sugiharto. Sugiharto juga mendapat tambahan US$ 300 ribu dari Paulus Tanos, Direktur PT Sandipala Arthapura.



Oleh Sugiharto, uang itu dibagikan kepada Miryam S Haryani sebesar US$ 1,2 juta, Markus Nari sebesar US$ 400 ribu, dan Irman US$ 200 ribu.



Menurut kesaksian Sugiharto dan Irman, uang US$ 1,5 juta yang diberikan Andi ditujukan untuk jatah reses Komisi II DPR. Sejak awal, permintaan uang memang sudah disampaikan Ketua Komisi II periode 2009-2014 Burhanudin Napitupulu. "Uang kepada Miryam saya serahkan tiga kali langsung di rumahnya," ujar Sugiharto.

Sugiharto mengatakan dia selalu menyerahkan uang untuk Miryam kepada ibu kandungnya. Sebab saat disampaikan, Miryam tidak pernah ada di rumah. "Saya telepon, katanya tinggalkan di ibu saya," kata Sugiharto menirukan ucapan Miryam.

Irene mengatakan fakta ini mestinya bisa diperkuat dengan keterangan Miryam, yang tertuang dalam berita acara pemeriksaannya. Sayangnya, berita pemeriksaan itu telah dicabut.

"Kemarin di BAP kan Miryam mengakui bahwa uang-uang itu diserahkan Sugiharto kepada dia kemudian diteruskan. Jadi keterangan Miryam cukup untuk kami bahwa dia mengakui," ucap Irene.

Irene mengatakan jaksa penuntut akan mendalami fakta-fakta persidangan Irman dan Sugiharto ini dalam pemeriksaan tiga tersangka lainnya, yaitu Andi Narogong, Miryam, dan Markus Nari.

MAYA AYU PUSPITASARI


Video Terkait: Sidang Kasus E-KTP, Irman: Saya Tertekan Intervensi DPR




Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

3 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

11 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya