Besok, Buni Yani Mulai Diadili di Pengadilan Negeri Bandung

Reporter

Senin, 12 Juni 2017 22:05 WIB

Tersangka dugaan ujaran kebencian Buni Yani menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Depok, 10 April 2017. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Bandung- Sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa besok, 13 Juni 2017. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Bandung Wasdi Permana mengatakan pengadilan sudah menunjuk lima hakim untuk mengadili Buni Yani. Mereka adalah M. Saptono, M, Razzad, Judijanto Hadi Laksana dan I Dewa Gede Suarditha. "Hakim ketuanya Pak M. Saptono," ujar Wasdi saat dihubungi Tempo, Senin, 12 Juni 2017.

Baca: Pertimbangkan Keamanan, Sidang Buni Yani Digelar di Bandung

Wasdi menuturkan sidang akan digelar di Ruangan 1 Pengadilan Negeri Bandung yang memilki kapasitas sekitar 150 pengungjung. Menurut dia apabila pengunjung membeludak dan suasana tidak kondusif, sidang akan dipindahkan ke Gedung Arsip, Jalan Seram, Bandung.

"Skema pengamanan sudah diatur Polrestabes Bandung. Kalau suasan tidak kondusif sidang akan dipindahkan ke Jalan Seram," ujar Wasdi.

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan melontarkan ujaran kebencian dengan mengunggah potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016.

Simak: Memastikan Hakim Kasus Buni Yani Bukan Hakim Sidang Ahok

Buni Yani menyertakan transkrip ucapan Ahok dalam video berdurasi setengah menit yang diunggahnya itu. Namun video itu dipersoalkan karena mengedit pidato Ahok.

IQBAL T. LAZUARDI S

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

1 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

58 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

58 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya