Aliansi Buruh: PHK Saat Puasa Modus Perusahaan Hindari Bayar THR
Editor
Dian Andryanto
Minggu, 11 Juni 2017 14:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kirnadi menduga jumlah buruh yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sebelum Lebaran 2017 ini bertambah banyak. Lantaran banyak buruh perhotelan yang berstatus buruh harian yang dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum masa kerjanya satu bulan.
“Itu modus perusahaan agar tidak membayar THR pekerjanya,” kata Kirnadi saat ditemui di Sekretariat ABY di Condong Catur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Ahad, 11 Juni 2017.
Baca juga:
Pengusaha yang Telat Bayar THR di Bandung Akan Didenda 5 Persen
Modus yang dimaksud, Kirnadi menjelaskan, perusahaan merekrut buruh harian saat puasa tiba. Namun buruh harian tersebut diberhentikan 1-2 hari sebelum lebaran tiba. Artinya, buruh harian yang mendapat upah apabila masuk kerja itu tidak mendapatkan THR. Lantaran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomer 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan menyebutkan THR diberikan minimal telah bekerja selama satu bulan.
“Dan itu menimpa banyak pekerja perhotelan. Ada satu hotel yang 40-45 persen pekerjanya berstatus harian,” kata Kirnadi.
Baca pula:
Posko Kemenakertrans, Perusahaan Bisa Kena Sanksi Lalai Bayar THR
Berdasarkan data terbaru Posko Pengaduan THR yang telah dibuka ABY sejak 1-11 Juni 2017 telah ada tiga pengaduan. Posko dibuka di Sekretariat ABY di Sleman dan di Bintaran Wetan, Yogyakarta hingga 24 Juni 2017 mendatang.
Ketiga pengaduan tersebut berasal dari 26 orang buruh PT Starlight Prime Thermoplas di Jalan Magelang, Sleman yang bergerak di bidang pengepakan makanan, 132 orang buruh PT Bening Big Tree Farms di Tempel, Sleman di bidang ekspor gula semut, serta lima orang buruh salon Topsy di Yogyakarta. Mereka dikenai PHK sepihak dan terancam tidak mendapatkan THR yang seharusnya dibayar paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
“Mereka berhak mendapatkan THR. Karena PHK-nya sepihak dan tidak ada putusan pengadilan,” kata Kirnadi sehingga statusnya masih pekerja.
Silakan baca:
Menteri Hanif Ingatkan THR Diberikan Seminggu Sebelum Lebaran
Perusahaan milik pengusaha Amerika Serikat, PT Bening Big Tree Farms direlokasi ke Sukoharjo, Jawa Tengah sejak 2 Mei 2017. Sebanyak 151 buruhnya diajak serta. Namun 132 orang buruh menolak direlokasi, karena harus mengikuti seleksi ulang, tidak mendapatkan mess dan uang transport. Dari 132 orang tersebut, sebanyak 93 orang mengadu ke ABY dan sisanya mengundurkan diri. Mereka menuntut perusahaan memberikan kejelasan status, pesangon, THR, juga tali asih yang disampaikan dalam perudingan bipartit dan triparti yang deadlock.
“Kami menunggu risalah dari Dinas Ketenagakerjaan untuk menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial,” kata Donny yang telah lima tahun bekerja.
Simak:
Survei: Lebih dari 50 Persen THR Dipakai Belanja
Sedangkan proses PHK buruh PT Starlight Prime Thermoplas, menurut seorang buruhnya, Antonius telah dimulai dengan merumahkan buruh per 1 Maret 2017 lalu. Kemudian perusahaan mengeluarkan surat PHK sepihak pada 2 Mei 2017. Uang pesangon yang ditawarkan pertama kali sebanyak 55 persen gaji dan berkurang menjadi 15 persen gaji ditolak semua oleh buruh. THR pun dikhawatirkan tidak diberikan.
“Tahun 2016, THR juga telat meski dibayar penuh. Tahun ini terancam tidak dapat,” kata Antonius.
Padahal berdasarkan Permenaker Nomer 6 Tahun 2016, apabila telat membayarkan THR, maka perusahaan akan didenda untuk membayar lima persen dari upah buruhnya. Denda itu pun tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk membayar THR.
PITO AGUSTIN RUDIANA