57 Hari Kasus Novel Baswedan, Lenyapnya Sidik Jari Mencurigakan

Reporter

Kamis, 8 Juni 2017 09:33 WIB

Penyidik KPK, Novel Baswedan, saat tiba di Jakarta Eye Center Menteng, Jakarta Pusat, 11 April 2017. Novel Baswedan dirujuk di Jakarta Eye Center untuk mendapatkan perawatan secara intensif guna menyembuhkan mata kirinya yang terluka parah, setelah dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Tim bentukan Sub-Komisi Pemantauan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM telah menyelesaikan laporan investigasi sementara mereka untuk kasus penyerangan terhadap penyidik utama KPK, Novel Baswedan. Mereka menemukan indikasi terjadinya diskriminasi dalam penanganan kasus ini oleh kepolisian.


Ketua tim itu, Maneger Nasution, mengatakan fokus utama dalam investigasi lembaganya adalah mencari indikasi pelanggaran HAM. Dalam pengumpulan informasi, kata dia, tim mencurigai tidak ditemukannya sidik jari pada cangkir kaleng yang digunakan pelaku untuk menyiramkan air keras ke wajah Novel Baswedan pada 11 April lalu. Polisi juga tak dapat mengidentifikasi pelaku dari pelacakan kamera keamanan di rumah Novel. “Penanganan seperti ini tak terjadi pada kasus tindak pidana lainnya, seolah ada perlakuan yang berbeda dalam menyelidiki kasus Novel,” kata Maneger kepada Tempo.

Baca juga:
57 Hari Kasus Novel Baswedan, Teka-teki Sidik Jari hingga Saksi


Kepolisian memang mengaku kesulitan mengungkap penyerang Novel dari olah tempat kejadian perkara. Mereka sempat memeriksa empat orang yang dicurigai sebagai pelaku, tapi belakangan dibebaskan karena minim bukti dan memiliki alibi kuat. Tempo menelusuri tiga orang, di antaranya Hasan Hunusalela, Muklis Ohorella, dan Ahmad Lestaluhu. Tiga pemuda asal Kampung Lama, Desa Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah, ini terhubung dengan anggota reserse Polda Metro Jaya. (Koran Tempo, 5 Mei 2017)


Sepekan pasca-kejadian, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, telah menyatakan timnya kesulitan menemukan sidik jari para pelaku. “Cangkir tempat air raksa itu gagangnya kecil, kami susah mendapatkan dari situ,” ujarnya pada Senin, 17 April lalu.

Baca pula:
Kasus Novel Baswedan, Komnas HAM: Dilakukan Orang Terlatih


Argo memberikan keterangan berbeda. Dia mengatakan sidik jari bukannya hilang, melainkan tak terdeteksi saat diuji di Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri. Menurut dia, sidik jari mungkin terhapus akibat reaksi kimia dari air keras yang terpapar pada cangkir berbahan seng tersebut. “Isi cangkirnya kan H2SO4.”


Advertising
Advertising

Seorang penyelidik Polda Metro Jaya mengatakan timnya langsung menaburkan serbuk hitam—salah satu metode umum dalam proses identifikasi—pada cangkir tersebut agar jejak sidik jari terjaga. Namun, kata dia, sebagian besar permukaan cangkir telah terkena tumpahan asam sulfat sehingga identifikasi tak dapat dilakukan.

Silakan baca:
Polisi Tunggu Rencana Pembentukan TGPF Novel Baswedan


Sejumlah tetangga Novel Baswedan yang menyaksikan proses olah tempat kejadian perkara tak melihat polisi menaburkan bubuk hitam tersebut. Seorang saksi mengatakan petugas kepolisian mengangkat cangkir tersebut menggunakan kertas koran yang diselipkan ke sela-sela gagang. “Lalu oleh polisi dimasukkan ke kantong plastik,” kata dia. Seingat dia, tak semua bagian pada cangkir tersebut basah oleh cairan.


Pakar kimia dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Agus Suryana, mengatakan H2SO4 atau asam sulfat dalam air keras memang bersifat korosif. Seng yang terpapar cairan tersebut dapat berkarat dan berpotensi menghilangkan sidik jari.


Namun, menurut dia, korosi hanya akan terjadi jika logam yang terpapar air keras dibiarkan lebih dari satu hari. “Kalau hanya terciprat atau tersiram, seharusnya sidik jari tetap ada,” ujarnya.

TIM TEMPO

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

8 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

10 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

12 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

15 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya