Eks Pejabat Interpol RI: Red Notice Bisa Diajukan untuk Rizieq

Reporter

Rabu, 7 Juni 2017 18:34 WIB

Rizieq Syihab diapit para ulama saat tiba di Masjid Pusdai, Bandung, Jawa Barat, 13 Februari 2017. Rizieq menyampaikan tausyiah selama 15 menit, dan mengaku lelah usai diperiksa di Polda Jawa Barat. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Sekretaris National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia Inspektur Jenderal Purnawirawan Benny Mamoto mengatakan red notice kepada seorang tersangka bisa diberikan dalam kasus kriminal apapun termasuk yang menjerat imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Rizieq saat ini dijerat kasus pornografi.

"Tak ada batasan kasus apa pun," kata Benny saat ditanya soal red notice terkait kasus yang menjerat Rizieq, Rabu, 7 Juni 2017.

Baca: Rizieq Syihab Dikabarkan Pulang ke Indonesia 17 Ramadan?

Red notice adalah permintaan ke Interpol di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal. Rizieq sendiri menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 4, 6 dan 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Rizieq saat ini dikabarkan sedang berada di Arab Saudi. Ia masih enggan pulang ke Indonesia meski Polda Metro Jaya telah memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO). Polda Metro Jaya pun mengajukan red notice ke Interpol Pusat melalui Polri.

Benny mengatakan penerbitan red notice bukan hal mudah. Pertama-tama, penyidik harus mempresentasikan kasus yang diminta kepada NCB Interpol Indonesia. Penyidik akan diminta menjelaskan kasus tersebut dan kelengkapan berkas dan identitas tersangka yang buron.

"Persyaratannya, identitasnya harus lengkap. Sampai dengan sidik jari, passport, tempat tanggal lahir, hingga golongan darah," kata Benny. Selain itu, lokasi negara yang diduga menjadi tempat tinggal tersangka harus dilampirkan.

Proses ini, kata Benny, memiliki waktu yang bervariasi. Tidak semua penyidik selalu melampirkan berkas yang lengkap. Jika persyaratan memang telah lengkap dan NCB Interpol Indonesia tak banyak persyaratan tambahan, Benny mengatakan proses persetujuan bisa lebih cepat.

Setelah NCB Interpol Indonesia menyetujui, berkas kemudian dikirimkan ke Interpol pusat di Lyon, Prancis. Di sana, verifikasi dan cross check kasus kembali dilakukan. Terkadang, mereka masih meminta tambahan berkas lain.

Bila telah disetujui, baru Interpol pusat menerbitkan Red Notice. "Semua negara angota interpol langsung meindaklanjuti (red notice tersebut)," kata Benny. Ia mengatakan Arab telah terdaftar sebagai salah satu anggota interpol.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih dalam mengajukan Red Notice ke NCB Interpol. Rizieq terlibat kasus chat berbau pornografi.

EGI ADYATAMA

Berita terkait

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

7 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

7 hari lalu

Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

Polri mengajukan red notice kepada Interpol terhadap dua tersangka kasus dugaan perdagangan orang bermodus magang mahasiswa di Jerman atau ferienjob.

Baca Selengkapnya

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

22 hari lalu

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.

Baca Selengkapnya

Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

23 hari lalu

Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

Orang tua diminta mengawasi anak ketika bermain game dengan memperhatikan rating atau klasifikasi yang tertera sesuai usia anak.

Baca Selengkapnya

Cerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram

46 hari lalu

Cerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram

Terpidana kasus jaringan pornografi anak Muhamad Shobur menceritakan bagaimana ia membuat jaringan pornografi anak melalui aplikasi Telegram.

Baca Selengkapnya

Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

46 hari lalu

Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

Kasus pornografi anak di Indonesia ibarat puncak gunung es yang melibatkan jaringan internasional. Terbongkar setelah ada informasi dari FBI.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial

46 hari lalu

Polisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial

Terdapat kode khususn yang diberikan saat seorang pelaku ingin membeli konten video pornografi anak.

Baca Selengkapnya

Wawancara Eksklusif Shobur Pelaku Utama Jaringan Video Porno Anak: Tutup Lembaran Hitam

47 hari lalu

Wawancara Eksklusif Shobur Pelaku Utama Jaringan Video Porno Anak: Tutup Lembaran Hitam

Berawal dari main game online dan membelikan makanan, Shobur merekrut anak-anak untuk menjadi pemain video porno. Peminatnya dari luar negeri

Baca Selengkapnya

Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

47 hari lalu

Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

Polisi menangkap enam orang anggota orkes musik kelilng usai viral video perbuatan asusila dua personelnya

Baca Selengkapnya

WNA Jepang Yusuke Yamazaki Buronan Interpol Sempat Bekerja di Jakarta Sejak 2021

52 hari lalu

WNA Jepang Yusuke Yamazaki Buronan Interpol Sempat Bekerja di Jakarta Sejak 2021

Yusuke Yamazaki merupakan buronan yang sedang dicari Kepolisian Jepang sejak 2020 dan masuk daftar buronan interpol pada 2023

Baca Selengkapnya