Posko Kemenakertrans, Perusahaan Bisa Kena Sanksi Lalai Bayar THR

Reporter

Rabu, 7 Juni 2017 06:55 WIB

Ilustrasi: Nita Dian

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat H-7 jelang hari raya. Jika lalai, ada sanksi yang akan dijatuhkan kepada mereka.

"Pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja," kata Direktur Pengawasan Norma dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Bernawan, dalam media gathering di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa, 6 Juni 2017.

Baca juga:
Menteri Hanif Ingatkan THR Diberikan Seminggu Sebelum Lebaran

Selain itu, pengusaha juga akan dikenakan sanksi administratif pada pengusaha yang terbukti melanggar. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

Terkait pembatasan kegiatan usaha, Bernawan mengatakan, hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal. Yakni, penyebab teguran tertulis tidak dilaksanakan oleh pengusaha, dan mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan yang dilihat dari laporan keuangan dua tahun terakhir yang diaudit akuntan publik.

"Sanksi pembatasan kegiatan usaha diberlakukan hingga pengusaha memenuhi kewajiban membayar THR keagamaan," kata Bernawan.

Baca pula:
Survei: Lebih dari 50 Persen THR Dipakai Belanja


Sementara itu, untuk mengawal pembayaran THR, Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko Peduli Lebaran 2017. Posko bertempat di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap Kemnaker, Gedung B Kemnaker, Jalan Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan Poski tersebut dibuka untuk pengaduan masalah THR. "Selain itu, Posko juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk berkonsultasi terkait pembayaran THR," kata Haiyani.

Silakan baca:
Kemenkeu Akan Cairkan THR dan Gaji ke-13 PNS Rp 23 Triliun


Posko akan dibuka pada 8 Juni-5 Juli 2017. Pengaduan juga bisa dilakukan melalui hubungan telepon 021-5255859, layanan Whatsapp 081280879888, 081282407919.

Haiyani juga meminta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran. "Tujuannya untuk mendukung kesuksesan pelaksanaan pembayaran THR," kata Haiyani.

AMIRULLAH SUHADA

Berita terkait

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

2 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

14 hari lalu

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti

Baca Selengkapnya

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

19 hari lalu

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.

Baca Selengkapnya

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

21 hari lalu

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.

Baca Selengkapnya

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

22 hari lalu

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Baca Selengkapnya

Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

23 hari lalu

Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

Inul Daratista membagikan THR kepada keluarganya di kampung halaman. Kediamannya sampai penuh bahkan tetangga juga ikut mengantre.

Baca Selengkapnya

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

23 hari lalu

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?

Baca Selengkapnya

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

25 hari lalu

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.

Baca Selengkapnya

Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

25 hari lalu

Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

Pemberian THR juga terjadi di Malaysia, Yunani, dan Ameriksa Serikat. Bedanya, di dua negara yang terakhir diberikan menjelang Natal dan Paskah.

Baca Selengkapnya

Indofarma Sebut Sudah Bayar THR Karyawan, Dibayar Penuh

25 hari lalu

Indofarma Sebut Sudah Bayar THR Karyawan, Dibayar Penuh

PT Indofarma menyatakan telah membayar THR Idul Fitri bagi karyawannya secara penuh tanpa dicicil.

Baca Selengkapnya