DPR Anggap Fatwa MUI Soal Media Sosial Perkuat UU ITE  

Reporter

Selasa, 6 Juni 2017 19:45 WIB

Hanafi Rais. TEMPO/Eko Siswono

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Informasi Dewan Perwakilan Rakyat Hanafi Rais mengapresiasi terbitnya fatwa hukum dan pedoman dalam beraktivitas di media sosial (medsos) atau muamalah medsosiah oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut dia, fatwa ini memperkuat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Saya pikir fatwa MUI justru menguatkan norma hukum yang ada di UU ITE. Saya kira dikeluarkan ketika bulan Ramadan itu momentum yang pas," kata Hanafi di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 6 Juni 2017.

Baca: MUI Keluarkan Fatwa Beraktivitas di Media Sosial, Begini Isinya

Ia mengatakan fatwa MUI ini bisa menjadi pedoman cara mengelola konten media sosial yang baik. Sebab, menurut dia, mayoritas masyarakat tidak menyadari konsekuensi dalam penyampaian suatu konten melalui media sosial.

Ia menjelaskan media sosial umumnya digunakan oleh masyarakat kelas menengah. Ia berpendapat fatwa MUI berarti memperkuat norma hukum yang ada. "Ada kaidah norma hukum etika yang mestinya diindahkan para pengguna sosmed," ujar politikus PAN ini.

Meski begitu, Hanafi menilai pemerintah tak boleh tinggal diam. "Kalau faktanya ternyata banyak terjadi pelanggaran, artinya itu menjadi tugas pemerintah," kata dia. Ia menilai pemerintah belum memiliki peraturan baku sebagai peraturan turunan dari UU ITE untuk mengatur kelayakan konten dalam media sosial.

Baca: MUI Menerbitkan Fatwa Aktivitas di Medsos, Ini Kata Wiranto

Pada ketentuan hukumnya, fatwa muamalah medsosiah yang dikeluarkan MUI ini mewajibkan setiap muslim dalam melakukan aktivitas di media sosial untuk senantiasa mempererat persaudaraan, baik dengan sesama muslim maupun dengan yang lainnya. Fatwa ini juga mewajibkan umat Islam memperhatikan kukuhnya kerukunan antarumat.

Dalam fatwa MUI tersebut tercantum beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam dalam penggunaan media sosial. Misalnya, setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, adu domba (namimah), dan penyebaran permusuhan.

MUI juga mengharamkan aksi perisakan (bullying), ujaran kebencian, serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antargolongan. Haram pula bagi umat Islam yang menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, dan juga menyebarkan pornografi.

ARKHELAUS WISNU

Berita terkait

Gelar Halalbihalal Nasional, MUI Ingatkan Kembali Pesan Kemanusiaan Terkait Palestina

2 jam lalu

Gelar Halalbihalal Nasional, MUI Ingatkan Kembali Pesan Kemanusiaan Terkait Palestina

MUI ingin merawat tali silaturahmi dengan berbagai mitra kerja dan komponen bangsa

Baca Selengkapnya

Fenomena Flexing Mahasiswa KIP Kuliah di Media Sosial, Ini Kata Dosen Unair

13 jam lalu

Fenomena Flexing Mahasiswa KIP Kuliah di Media Sosial, Ini Kata Dosen Unair

Banyak yang mempertanyakan kelayakan mahasiswa tersebut sebagai penerima bantuan biaya KIP Kuliah.

Baca Selengkapnya

Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

4 hari lalu

Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

Marselino Ferdinan menjadi sorotan di media sosial usai timnas Indonesia u-23 dikalahkan Irak 1-2 di perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

5 hari lalu

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.

Baca Selengkapnya

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

7 hari lalu

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

Twibbon dapat digunakan untuk turut menyemarakkan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024. Silakan unggah dan tayang.

Baca Selengkapnya

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

7 hari lalu

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

11 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

11 hari lalu

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.

Baca Selengkapnya

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

12 hari lalu

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.

Baca Selengkapnya

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

14 hari lalu

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

Orang sering menggunakan media sosial untuk memposting momen terbaiknya, membuat feed terlihat seperti highlight reel dari pengalaman keren.

Baca Selengkapnya