Sultan HB X Teken Pergub Taksi Online, Soal Tarif Menyusul

Reporter

Selasa, 6 Juni 2017 17:46 WIB

Ratusan pengemudi armada taksi konvensional berjalan kaki menuju alun-alun utara Yogyakarta saat menggelar aksi demo, Yogyakarta, 17 Februari 2017. Ratusan pengemudi taksi menggelar aksi demo dengan berjalan kaki menuntut penindakan angkutan penumpang berplat hitam yang beroperasi secara online. TEMPO/Pius Erlangga

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan telah menandatangani peraturan gubernur (pergub) tentang pengaturan taksi online, pada Selasa 6 Juni 2017.


Aturan bernama Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Angkutan Taksi dan Angkutan Sewa Khusus Menggunakan Aplikasi berbasis Teknologi Informasi ini ditunggu-tunggu sejumlah pihak, khususnya pelaku transportasi taksi regular.


Baca juga: Survei UI Temukan Sejumlah Fakta Menarik Soal Angkutan Online


“Sudah saya tandatangani pergub itu, tapi ya belum ada ketentuan soal tarif dan kuota,” ujar Sultan di Kantor Gubernur DIY, Selasa 6 Juni 2017.


Sultan menuturkan soal tarif dan kuota nanti akan diterbitkan melalui surat keputusan (SK) gubernur tersendiri. “Lha belum ketemu kok hitungannya soal tarif dan kuota, ya belum masuk Pergub,” ujar Sultan.


Advertising
Advertising

Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah DIY, Dewo Isnu Broto menuturkan, ada sedikitnya 19 pasal dalam pergub itu yang mengatur soal operasional taksi online.


Aturan yang cukup pokok harus ditaati pengelola taksi online pun diatur cukup rigid. Misalnya mobil yang digunakan untuk taksi online haruslah sedan yang memiliki tiga ruang atau bukan sedan yang memiliki dua ruang.


Sehingga jenis mobil hatchback sejenis Honda Jazz, Brio, atau Yaris, dilarang beroperasi. Mobil yang digunakan harus memiliki kapasitas mesin minimal 1300 cc dengan pertimbangan kenyamanan penumpang di jalanan Yogya yang topografinya naik turun.


“Peremajaan mobil untuk taksi online juga harus dilakukan minimal 10 tahun sekali atau kendaraan pengganti harus lebih muda usianya lima tahun, tidak harus baru,” ujar Dewo.


Surat tanda nomor kendaraan juga harus berwarna dasar hitam dan bertulisan putih serta berkode khusus sesuai standar aturan lalu lintas yang berlaku. Tanda khusus berupa stiker yang dikeluarkan kepolisian.


“Jadi tak bisa seenaknya pulang kantor karena punya mobil langsung narik penumpang, apalagi jika itu mobil pelat merah, PNS yang melakukan akan diberi sanksi tegas,” ujarnya.


Taksi online juga menginduk pada sebuah perusahaan baik perseroan terbatas atau koperasi yang minimal memiliki tiga sampai lima mobil. Aturan lain soal taksi online oleh Sultan HBX ini juga mengatur bahwa identitas pengemudi harus diletakkan di dashboard mobil. Selain itu mobil yang jadi taksi online juga harus memiliki KIR dan mengangkut maksimal empat penumpang termasuk supir.


“Taksi online dilarang mengangkut penumpang di jalan yang tak melalui mekanisme aplikasi,” ujarnya.


Untuk kuota taksi online, Dinas Perhubungan akan membuat analisa dan kajian berapa kebutuhan ideal taksi online yang dituangkan dalam SK Gubernur. Sejumlah hal yang jadi pertimbangan perhitungan kuota taksi online dengan mengukur panjang jalan, serta jumlah moda regular yang sudah beroperasi.


Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan DIY Gatot Saptadi menuturkan, meski pergub sudah diteken gubernur, namun untuk memberlakukan peraturan itu butuh proses dan sosialisasi dulu.


“Harus ada register dulu sesuai peraturan perundangan sebelum berlaku, untuk membuat nomor pergub dan kapan resmi terbit,” ujarnya.


Simak juga: Sultan Terbitkan Pergub Taksi Online Mei Ini


Gatot memastikan bahwa sebelum pergub resmi diundangkan, seluruh instansi terkait harus siap menegakkan aturan soal taksi online yang dikeluarkan Sultan HBX. Misalnya kepolisian siap dengan surat tanda nomor kendaraan khusus, kabupaten/kota siap melayani KIR, dan stiker yang diurusi pemerintah provinsi.


PRIBADI WICAKSONO

Berita terkait

Aeropolis Dekat Bandara YIA, Sultan Hamengku Buwono X Minta agar Tak Ada Kawasan Kumuh

12 hari lalu

Aeropolis Dekat Bandara YIA, Sultan Hamengku Buwono X Minta agar Tak Ada Kawasan Kumuh

Sultan Hamengku Buwono X meminta agar Kulon Progo memilah investor agar tidak menimbulkan masalah baru seperti kawasan kumuh.

Baca Selengkapnya

Cerita dari Kampung Arab Kini

13 hari lalu

Cerita dari Kampung Arab Kini

Kampung Arab di Pekojan, Jakarta Pusat, makin redup. Warga keturunan Arab di sana pindah ke wilayah lain, terutama ke Condet, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

16 hari lalu

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi

Baca Selengkapnya

Sultan Hamengku Buwono X Gelar Open House setelah Absen 4 Kali Lebaran, Ada Jamuan Tradisional

19 hari lalu

Sultan Hamengku Buwono X Gelar Open House setelah Absen 4 Kali Lebaran, Ada Jamuan Tradisional

Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam X absen gelar open house selama empat tahun karena pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Sultan Hamengku Buwono X Heran Kasus Antraks di Sleman dan Gunungkidul Muncul Kembali, Karena Tradisi Ini?

46 hari lalu

Sultan Hamengku Buwono X Heran Kasus Antraks di Sleman dan Gunungkidul Muncul Kembali, Karena Tradisi Ini?

Sultan Hamengku Buwono X mengaku heran karena kembali muncul kasus antraks di Sleman dan Gunungkidul Yogyakarta. Diduga karena ini.

Baca Selengkapnya

60 Event Meriahkan Hari Jadi DI Yogyakarta sampai April, Ada Gelaran Wayang dan Bazar

51 hari lalu

60 Event Meriahkan Hari Jadi DI Yogyakarta sampai April, Ada Gelaran Wayang dan Bazar

Penetapan Hari Jadi DI Yogyakarta merujuk rangkaian histori berdirinya Hadeging Nagari Dalem Kasultanan Mataram Ngayogyakarta Hadiningrat

Baca Selengkapnya

Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

53 hari lalu

Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755

Baca Selengkapnya

Keraton Yogyakarta Gelar Pameran Abhimantrana, Ungkap Makna di Balik Upacara Adat

53 hari lalu

Keraton Yogyakarta Gelar Pameran Abhimantrana, Ungkap Makna di Balik Upacara Adat

Keraton Yogyakarta selama ini masih intens menggelar upacara adat untuk mempertahankan tradisi kebudayaan Jawa.

Baca Selengkapnya

DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

57 hari lalu

DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

4 Maret 2024

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya