Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Revitalisasi Masjid Raya Pekanbaru

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 3 Juni 2017 16:43 WIB

Ilustrasi korupsi. vietmeme.net

TEMPO.CO, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran revitalisasi pembangunan Mesjid Raya Pekanbaru. Tindak Pidana Khusus Kejati Riau tengah melakukan penelaahan laporan masyarakat terkait adanya indikasi korupsi anggaran revitalisasi yang bersumber dari APBD Riau 2009 hingga 2011 sebesar Rp 46 miliar.

"Benar, ada laporan masyarakat terkait revitalisasi mesjid, saat ini sedang dalam penelaahan penyidik," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Rianta, kepada Tempo, Sabtu, 3 Mei 2017.
Baca : Kejaksaan Sidik Indikasi Korups Pembangunan Tugu Antikorupsi

Menurut Sugeng, penyidik Tindak Pidana Khusus bakal menindaklanjuti perkara tersebut ke tingkat penyelidikan jika telah menemukan bukti permulaan adanya indikasi korupsi dalam proyek revitalisasi mesjid bersejarah di kota bertuah itu.

Renovasi Mesjid Raya Pekanbaru sudah dimulai sejak tahun 2009. Namun tujuh tahun berselang, revitalisasi mesjid tertua di Pekanbaru itu tak kunjung rampung.



"Jika adanya bukti permulaan, kami akan tingkatkan ke penyelidikan," jelasnya.

Renovasi Mesjid Raya Pekanbaru sejak awal menuai kontroversi di tengah masyarkat Riau. Pasalnya, tim revitalisasi yang dibentuk pemerintah Provinsi Riau dinilai telah melakukan pemugaran seluruhnya mesjid yang dibangun pada abad ke-18 itu.
Simak pula : Telan APBD Rp 420 Juta, Tugu Antikorupsi di Riau Dikecam

Mesjid yang semula bernama Nur Alam itu dibangun oleh raja keempat Kerajaan Siak Sri Indrapura Sultan Abdul Jalil Muazzam Syah sektiar tahun 1762. Tidak jauh dari mesjid, terdapat situs cagar budaya berupa makam keluarga raja Siak Sri Indrapura.

Belakangan, Badan Pelestarian Cagar Budaya telah mengirimkan surat kepada Pemprov Riau terkait pencabutan status Mesjid Raya Pekanbaru sebagai situs cagar budaya. Hal itu disebabkan perubahan total pada fisik bangunan mesjid yang telah menghilangkan nilai sejarah. Kini Kejaksan Tinggi Riau harus turun tangan mengusut dugaan korupsi di Masjid Raya tersebut.

RIYAN NOFITRA

Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

35 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

45 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

56 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Selengkapnya