Ahmad Rifai Diciduk, Pesantren Serahkan Proses Hukum ke Polisi  

Reporter

Rabu, 31 Mei 2017 08:42 WIB

Anggota kepolisian menyisir lokasi kejadian pasca terjadi ledakan bom di dalam Halte Transjakarta, di Terminal Kampung melayu, Jakarta, 25 Mei 2017. Peristiwa tersebut menelan 15 korban, terdiri dari 10 orang luka dan lima lainnya meninggal dunia. TEMPO/Rizki Putra

TEMPO.CO, Padang - Pimpinan Perguruan Dinniyah Puteri Padang Panjang, Fauziyah Fauzan, membenarkan kabar bahwa Ahmad Rifa'i, yang ditangkap karena menyebut Kepolisian RI merekayasa bom Kampung Melayu, merupakan karyawan Dinniyah Puteri. Fauziyah mengatakan Ahmad sehari-hari menjadi staf di Training Centre.

"Tapi kami menyerahkan sepenuhnya ini menjadi tanggung jawab pribadi saudara Ahmad Rifa'i. Kami juga menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke kepolisian," ujar Fauziyah ketika ditanya kasus yang menjerat Ahmad terkait dengan tulisannya di Facebook soal teror bom Kampung Melayu, Selasa, 30 Mei 2017.

Baca juga: Sebut Polri Rekayasa Bom Kampung Melayu, Ahmad Rifai Minta Maaf

Ahmad ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Markas Besar Polri karena statusnya di Facebook yang menyebutkan Polri sebagai pelaku rekayasa bom di Kampung Melayu. Ahmad lantas mengirimkan surat permintaan maaf kepada Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian.

Di dalam surat permintaan maaf yang dituliskan di atas meterai Rp 6.000, Ahmad mengaku keliru dan khilaf dalam menulis pernyataan di Facebook yang telah merugikan dan mencemarkan nama bak institusi Polri. Ia mohon maaf dengan setulus-tulusnya. "Surat dengan tujuan Kapolri itu sudah kami ajukan sejak Senin kemarin," ujar kuasa hukum Ahmad Rifa'i, Ihsan Tanjung, kepada Tempo, Selasa, 30 Mei.

Ahmad diduga melanggar Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf (b) angka (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 157 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 207 dan 208 KUHP.

Ihsan mengatakan Ahmad Rifai ditangkap anggota Kriminal Khusus Siber Mabes Polri di rumahnya di Jalan Sutah Syahrir, Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Minggu, 28 Mei 2017, pukul 16.15 WIB. Rifa'i dibawa ke Unit Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan dari pukul 13.00 WIB hingga 18.00 WIB. Kemudian Rifa'i ditahan di rumah tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya.

"Sudah tiga hari ditahan. Kami berharap Kapolri bisa mengabulkan suratnya itu dan kami juga mengajukan surat penangguhan penahanan dengan jaminan dari keluarga. Semoga dikabulkan," ujarnya.

Pada Selasa lalu, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul membenarkan penyidik Bareskrim Polri menangkap seorang pengguna Facebook bernama Ahmad Rifa'i karena menyebarkan informasi bohong yang menyatakan peristiwa teror bom Kampung Melayu, Jakarta Timur, adalah rekayasa polisi.

ANDRI EL FARUQI | ANTARA

Berita terkait

Wali Kota Padang, Kepala BNPB, dan Gubernur Sumbar Tanam 100 Pohon Cemara Laut

8 hari lalu

Wali Kota Padang, Kepala BNPB, dan Gubernur Sumbar Tanam 100 Pohon Cemara Laut

Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional (HKBN) 2024 dimulai dengan penanaman 100 pohon cemara laut secara simbolis oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto

Baca Selengkapnya

Kota Padang Kuatkan Fase Prabencana pada Peringatan HKBN

8 hari lalu

Kota Padang Kuatkan Fase Prabencana pada Peringatan HKBN

Pemerintah Kota Padang memperkuat fase Pra bencana guna meminimalisir kerusakan dan korban bencana.

Baca Selengkapnya

Gubernur Sumbar Apresiasi Festival Rakyat Muaro Padang

12 hari lalu

Gubernur Sumbar Apresiasi Festival Rakyat Muaro Padang

Festival yang menggelar beragam atraksi budaya diyakini mampu menghasilkan dampak positif untuk perekonomian.

Baca Selengkapnya

Berkunjung ke Sustain Market di Kota Padang dan Mengenal Gaya Hidup Ramah Lingkungan

13 hari lalu

Berkunjung ke Sustain Market di Kota Padang dan Mengenal Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Selain barang-barang ramah lingkungan, di acara ini juga terdapat jualan buku bekas.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Padang Mensyukuri Suksesnya Festival Rakyat Muaro Padang

15 hari lalu

Wali Kota Padang Mensyukuri Suksesnya Festival Rakyat Muaro Padang

Sederet pertunjukan seni budaya dipertontonkan selama tiga hari. Diharapkan generasi muda bisa melestarikan warisan budaya.

Baca Selengkapnya

Libur Lebaran 2024: Kunjungi 3 Rekomendasi Destinasi Wisata Religi di Kota Padang

20 hari lalu

Libur Lebaran 2024: Kunjungi 3 Rekomendasi Destinasi Wisata Religi di Kota Padang

Kota Padang punya beberapa destinasi wisata religi antara lain Masjid Raya Sumatera Barat, Masjid Al Hakim, dan Masjid Raya Ganting. Ini istimewanya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Kampung Keling di Sumatera Barat dan Masjid Muhammadan

39 hari lalu

Mengenal Kampung Keling di Sumatera Barat dan Masjid Muhammadan

Masjid Muhammadan didirikan oleh komunitas muslim Tamil India pada abad ke 19.

Baca Selengkapnya

Wisata Religi Sumbar, Ada Masjid dengan Arsitektur Terbaik hingga Surau Buya Hamka

41 hari lalu

Wisata Religi Sumbar, Ada Masjid dengan Arsitektur Terbaik hingga Surau Buya Hamka

Destinasi wisata religi di Sumbar banyak jumlahnya, antara lain Masjid Raya Sumatera Barat hingga surau tempat Buya Hamka menimba ilmu agama.

Baca Selengkapnya

Lokasi Berburu Takjil Ramadan di Kota Padang, Ini yang Menjadi Lokasi Favorit Mahasiswa

42 hari lalu

Lokasi Berburu Takjil Ramadan di Kota Padang, Ini yang Menjadi Lokasi Favorit Mahasiswa

Kota Padang memiliki beberapa lokasi untuk berburu takjil Ramadan, antara lain di Pasar Baru tak jauh dari Kampus Unand dan Politeknik Negeri Padang.

Baca Selengkapnya

Binaan Pegadaian Perkuat Kolaborasi Bank Sampah di Kota Padang

51 hari lalu

Binaan Pegadaian Perkuat Kolaborasi Bank Sampah di Kota Padang

Kegiatan juga diisi dengan pelantikan pengurus FORSEPSI Kota Padang

Baca Selengkapnya