Menteri PANRB Asman Abnur Minta PNS Tak Tambah Cuti Lebaran

Reporter

Selasa, 30 Mei 2017 17:28 WIB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur (kiri atas), memberi tanggapan usai paparan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat 2016 di Gedung Sate, Bandung, 26 Agustus 2016. Menteri Asman Abnur tengah berkunjung ke daerah untuk mencari role model program kementeriannya. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menghimbau seluruh aparatur sipil negara, TNI, dan Polri untuk tidak menambah cuti tahunan saat Lebaran. Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2017 tentang Himbauan untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H.

Asman pun meminta para pimpinan instansi pemerintah untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama dan libur Lebaran. “Seluruh aparatur sipil negara, TNI, dan Polri tidak perlu menambah cuti,” kata Asman Abnur seperti dikutip dari rilis Kementerian PANRB, Selasa, 30 Mei 2017.

Baca juga:
Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri Selama 4 Hari

Menurut Asman, himbauan itu dikeluarkan karena cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai negeri sipil seperti yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Tahun ini, terdapat enam hari cuti bersama, yakni empat hari cuti Lebaran, satu hari cuti Natal, dan satu hari cuti Tahun Baru.

Namun, himbauan itu tidak berlaku untuk aparatur sipil negara yang pada saat cuti bersama wajib bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat, seperti pegawai rumah sakit, imigrasi, bea cukai, lembaga permasyarakatan, dan lain-lain. “Untuk petugas yang tetap bekerja saat cuti bersama, dapat diberikan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut,” tutur Asman.


Dengan dikeluarkannya surat tersebut, Asman berharap, PNS dapat memberikan pelayanan yang optimal sebelum dan sesudah Lebaran. Melalui surat itu, Asman pun mengingatkan agar setelah cuti bersama dan libur Lebaran berakhir seluruh aktivitas pemerintah sudah harus berjalan normal, terutama penyelenggaraan pelayanan publik.

Asman Abnur juga meminta agar himbauan tersebut diteruskan kepada seluruh instansi pemerintah hingga ke unit oraganisasi yang paling rendah. Selain itu, instansi pemerintah juga diharapkan untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan dari surat tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kedisplinan aparatur sipil negara, TNI, dan Polri.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman menambahkan, dengan berlakunya PP Nomor 11 Tahun 2017, PNS tidak perlu khawatir lagi akan hak cuti tahunannya yang berjumlah 12 hari. Berbeda dengan aturan sebelumnya, saat ini cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

21 Februari 2024

ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

Saat ini di IKN baru terdapat 47 tower, di mana satu tower berisi 60 unit tempat hunian untuk ASN, TNI/Polri, eselon I dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Formasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024

13 Januari 2024

Formasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024

Formasi CPNS 2024 terdiri dari guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Baca Selengkapnya

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

3 Januari 2024

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

Pemerintah akan mengganti e-KTP menjadi IKD secara online. Bagaimana cara mengubahnya?

Baca Selengkapnya

Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya

12 Oktober 2023

Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya

Masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK direncanakan berlangsung selama mulai 19-21 Oktober 2023. Apa yang dimaksud masa sanggah?

Baca Selengkapnya

Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

26 September 2023

Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menceritakan bahwa putri dari Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, pernah tidak lolos tes ASN, bukti rekrutmen transparan.

Baca Selengkapnya

Skor Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

25 September 2023

Skor Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

Skor passing grade SKD CPNS 2023 untuk formasi umum terdiri dari TWK sebesar 65, TIU 80, dan TKP 166

Baca Selengkapnya

CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

23 September 2023

CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023 yang dibuka yakni sebanyak 1.669 formasi

Baca Selengkapnya

Ini Passing Grade SKD CPNS 2023, Cek Rinciannya

15 September 2023

Ini Passing Grade SKD CPNS 2023, Cek Rinciannya

Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023, yaitu 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP khusus pelamar umum.

Baca Selengkapnya

Syarat Tinggal di Rumah Susun, Dokumen Ini Harus Disiapkan

5 Agustus 2023

Syarat Tinggal di Rumah Susun, Dokumen Ini Harus Disiapkan

Jika ingin tinggal di rumah susun, ada beberapa syarat dan dokumen yang wajib dipenuhi, berikut adalah penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Usulkan Pembagian Jam Masuk Kerja ke Kemenpan

29 Juli 2023

Heru Budi Usulkan Pembagian Jam Masuk Kerja ke Kemenpan

Heru Budi akan kembali menggelar rapat soal pembagian jam masuk kerja bersama bagi ASN untuk mengatasi kemacetan Jakarta.

Baca Selengkapnya