Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri), bersama Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), usai pertemuan tertutup dengan Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, 23 Maret 2015. Dalam pertemuan tersebut, Wapres juga mengimbau agar Gubernur dan DPRD DKI melakukan perdamaian agar tak ada konflik antar lembaga. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan segera memproses pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Keputusan ini diambil setelah melalui konsultasi dengan Kejaksaan Agung tanpa harus menunggu proses hukum banding.
"Prinsipnya sudah memenuhi ketentuan keputusan hukum final. Maka bisa diproses pemberhentiannya (Ahok) tanpa harus menunggu apakah jaksa akan banding atau tidak," kata Tjahjo Kumolo melalui pesan tertulis di Jakarta, Senin, 29 Mei 2017.
Sebelumnya, Ahok telah mencabut berkas banding atas vonis dua tahun kasus penodaan agama dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok juga mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatan Gubernur DKI Jakarta kepada presiden beberapa waktu lalu.
Tjahjo mengaku telah mengambil langkah cepat mengganti Ahok sejak pengadilan menjatuhkan vonis. Sebabnya, Ahok harus menjalani masa tahanan dan tidak bisa lagi menjalankan tugasnya sebagai gubernur. Ia berharap agar dalam waktu dekat terbit Keputusan Presiden untuk mengabulkan permohonan Ahok.
Tjahjo sebelumnya berpendapat proses pemberhentian menunggu langkah banding Kejaksaan. Ia menilai langkah kejaksaan untuk tetap melanjutkan banding akan menghambat pemerintahan. Kementerian Dalam Negeri pun harus segera menjadwalkan pelantikan Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur definitif DKI Jakarta.
Setelah itu, Tjahjo pun meminta DPRD DKI Jakarta melakukan paripurna untuk pembahasan pengunduran diri Ahok. Tjahjo mengaku telah mengirimkan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri, Soni Sumarsono untuk berkoordinasi dengan DPRD DKI Jakarta membahas pengunduran diri Ahok.