Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA Buni Yani (tengah) didampingi kuasa hukum bersiap menjalani pemeriksaan pelimpahan tahap kedua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat, 10 April 2017. Buni Yani menjalani pemeriksaan terkait kasus unggahan video pidato Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 saat mengunjungi Pulau Seribu. ANTARA FOTO
TEMPO.CO,Bandung – Berkas perkara Buni Yani, tersangka pelanggaran UU ITE, telah dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin, 29 Mei 2017.
”Penyerahan berkas perkara Buni Yani diserahkan oleh sekitar tiga petugas dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ke ruangan Pidana Umum PN Bandung sekitar pukul 12.00,” kata Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Bandung Iyus Yusuf, di Bandung, Senin. (Baca:Jaksa Agung: Tak Istilahnya Ahok Bersalah, Buni Yani Tidak)
Menurut dia, seiring dengan pelimpahan berkas tersebut, dapat dipastikan Buni Yani akan disidangkan di PN Bandung dalam waktu dekat ini. “Kami perkirakan paling lama 10 hari lagi sidangnya akan digelar,” ujar Iyus.
Ia mengatakan berkas dengan nomor 674/PID-B/2017/PNBdg itu nantinya akan diproses lebih-kurang 10 hari. “Untuk prosesnya setelah masuk database, SOP naik ke Ketua PN Bandung, dan ditunjuk majelis hakim,” tutur Iyus Yusuf.
Adapun terkait dengan pengamanan, pihaknya akan melihat lebih dulu dalam sidang perdana nanti. “Apabila dipandang tidak kondusif di sidang pertama, kami akan koordinasikan dengan pihak terkait,” ujarnya.
Perkara Buni Yani berada di wilayah Depok, Jawa Barat, sehingga saat itu Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyerahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Buni Yani menjadi tersangka yang dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE karena menulis status bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui akun media sosial sehingga menimbulkan kebencian. (Baca:Kasus Ujaran Kebencian Buni Yani, Jaksa Agung: Tidak Dihentikan)