4 Pejabat Jadi Tersangka KPK, Ketua BPK: Kasus Ini Pembelajaran

Reporter

Minggu, 28 Mei 2017 07:45 WIB

Konferensi Pers Badan Pemeriksa Keuangan tentang Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2016 dipimpin oleh Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara di kantornya, Jakarta, 22 Mei 2017. Tempo/Ghoida Rahmah

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Moermahadi Soerja Djanegara menyatakan lembaganya sudah memiliki sistem untuk menjaga kualitas pemeriksaan. Namun ia mengakui sistem itu belum dapat menghilangkan kolusi.

"Kasus ini pembelajaran buat BPK, kami punya sistem tapi kenapa bisa dilanggar? Sebagus apapaun sistem kalau ada kolusi ya tidak bisa baru kami ketahui kalau ada tangkap tangan," kata Moermahadi dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu 27 Mei 2017. (Baca: Suap Pejabat BPK, KPK: Untuk Sementara Jumlah Tersangka 4 Orang)

Pernyataan Moermahadi tersebut terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri dan Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito pada Jumat 26 Mei 2017.

Moermahadi menuturkan, lembaganya telah melakukan 'qualitiy control' dan 'quality inssurance' dalam tugasnya. "Tapi proses yang ditemukan dari kejadian ini, kami tidak tahu seperti apa. Hingga ada keputusan berkekuatan hukum di persidangan baru kami tahu kenapa hal ini terjadi. Kalau sekarang kami tidak tahu, kami tunggu dari penyidikan," tutur dia.

Suap itu diduga dilakukan oleh Sugito kepada Rochmadi dan timnya dengan total nilai komitmen Rp240 juta untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap anggaran Kemendes PDTT.

Adapun, Moermahadi menjelaskan, proses pemberian opini dalam kementerian. Biasanya, pemeriksaan laporan keuangan dilakukan tim. Tim itu terdiri anggota, ketua, sampai penanggung jawab. Proses yang dilakukan mulai dari hasil pemeriksaan hingga temuan pemeriksaan seperti apa. "Dari temuan apakah temuan mempengaruhi pada opini atas laporan keuangan suatu kementerian," ujar Moermahadi. (Baca: Kronologi Suap BPK: Dari Kode Rahasia dan Segel Ruangan)

Kriterianya yang ditentukan BPK dalam pemeriksaan adalah (1) apakah laporan keuangan sesuai standar akuntasi, (2) apakah ada kecukupan bukti, (3) apakah sesuai dengan sistem pengendalian internal dan (4) bagaimana ketaatan terhadap perundang-undangan.

"Dari temuan, tim melihat apakah itu berpengaruh terhadap secara materil terhadap laporan keuangan atau tidak. Kami biasanya memakai 'materiality' yang disusun tim sampai proses pembahasan di penanggungjawab," tutur Moermahadi.

Secara khusus untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2016 yang mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), menurut Moermahadi ditetapkan dalam sidang badan yang dihadiri oleh 9 pimpinan BPK. Dari LKPP keseluruhan dilakukan pembahasan diikuti semua anggota. (Baca: KPK Temukan Uang Miliaran Rupiah di Brankas Pejabat Eselon 1 BPK)


"Kami bersembilan termasuk semua penanggung jawab membahas satu per satu dari kementerian, kenapa dia diberi 'disclamer' atau WDP (Wajar Dengan Pengecualian). Masing-masing tim mempresentasikan baru kemudian di sidang badan akan melihat apakah standar akuntasi atau standar audit," Moermahadi menjelaskan.

Meski Kemendes PDTT akhirnya mendapatkan predikat WTP untuk laporan keuangan tahun 2016 atau meningkat dari tahun 2015 yang mendapatkan opini WDP, opini WTP untuk anggaran 2016 bisa berubah.

"Apakah opini bisa berubah? Kami akan lihat dari hasilnya tapi teorinya kalau ada kesalahan proses pemberian auditnya dan tidak memenuhi standar auditnya bisa saja namanya 'restatement' tapi kami tidak tahu apakah karena itu, karena yang kami lakukan menurut saya 'on track' secara keputusan di sidang badan," kata Moermahadi.

Pada 2014 lalu, laporan keuangan Kemendes PDTT bahkan mendapat opini "Disclaimer" dari BPK. Dalam kasus ini, Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon 3 Kemendes Jarot Budi Prabowo diduga memberikan suap Rp240 juta kepada auditor utama keuangan negara III BPK Rochmadi Saptogiri dan auditor BPK lain yaitu Ali Sadli agar Kemendes PDTT mendapatkan status WTP. Di ruangan Rochmadi juga ditemukan uang Rp1,145 miliar dan 3.000 dolar AS yang belum diketahui kaitannya dengan kasus tersebut. (Baca: Irjen Kemendes Diduga sebagai Aktor Utama Kasus Suap BPK)

KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu sebagai pemberi suap adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon 3 Kemendes Jarot Budi Prabowo yang disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sementara pihak penerima suap adalah auditor utama keuangan negara III BPK Rochmadi Saptogiri yang merupakan pejabat eselon 1 dan auditor BPK Ali Sadli. Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Baca: Dua Auditor Ditangkap KPK, Fitra Sebut Saatnya BPK Berbenah Total)

ANTARA

Berita terkait

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

3 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

38 hari lalu

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

41 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Jumat, 22 Maret 2024 yakni maksud PUPR sebut pembangunan IKN gerudukan dan was-was diperiksa BPK.

Baca Selengkapnya

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

42 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

42 hari lalu

BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

Pembangunan IKN di Kalimantan Timur yang dilakukan besar-besaran dan berkejaran dengan waktu,

Baca Selengkapnya

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

42 hari lalu

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

42 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

Kementerian PUPR mengaku was-was dengan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal pembangungan Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Baca Selengkapnya

PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

42 hari lalu

PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

Direktur Bina Penataan Bangunan, PUPR, mengatakan pembangunan IKN dilakukan secara gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

43 hari lalu

Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat selaku penerima suap

Baca Selengkapnya

Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

46 hari lalu

Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

Menkeu Sri Mulyani menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,5 triliun terkait penggunaan dana pada LPEI ke Jaksa Agung.

Baca Selengkapnya