Penyelundupan Gading Asal Malaysia Terdeteksi X-Ray di Nunukan  

Reporter

Editor

Budi Riza

Jumat, 26 Mei 2017 19:53 WIB

Gading gajah. AP/Sunti Tehpia

TEMPO.CO, Samarinda - Dua orang mencoba menyelundupkan gading gajah asal Malaysia melalui wilayah perbatasan di Nunukan, Kalimantan Utara.

Aksi terpisah kedua orang ini, yaitu FLM, 47 tahun, dan SA, 57 tahun, gagal terlaksana karena gading gajah yang mereka bawa terdeteksi X-ray di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. Empat gading dibawa FLM dan satu gading dibawa SA.

Baca: Menteri Amran: Tiga Penyelundup Bawang Putih Ditangkap

“FLM kita amankan Sabtu, 13 Mei 2017. Dua hari kemudian, kita amankan SA. Keduanya di Pelabuhan Tunon Taka,” kata Subhan, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, di Samarinda, Jumat, 26 Mei 2017.

Kedua pelaku penyelundupan telah ditahan di Kantor Kepolisian Resor Kabupaten Nunukan, sedangkan barang bukti disimpan di Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan di Kota Samarinda.

Baca: Bea-Cukai Menindak 8.985 Penyelundupan hingga 2 Mei 2017

“Jadi, pelaku itu coba selundupkan barang bukti dengan cara mengemasnya dalam tangki air berwarna biru. Petugas curiga, dan akhirnya dilakukan pemeriksaan, yang disaksikan tersangka, yang saat itu juga dihadirkan sejumlah saksi lainnya,” kata Subhan.

Subhan menjelaskan, upaya penyelundupan gading gajah melalui Pelabuhan Tunon Taka bukanlah hal yang lazim. Terungkapnya kasus ini merupakan kerja sama dan sinergi yang telah terjalin baik antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Polda Kaltim dan Polres Nunukan, serta Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Pabean C Nunukan.

Pencegahan ini juga melibatkan Kantor Karantina Pertanian Kelas II Tarakan Wilayah Kerja Nunukan, Balai KSDA Kaltim, dan Balitek KSDA Semboja.

”Penyidik Kementerian LHK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang KSDAE dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” kata Subhan.

Dari penjelasan Subhan, pengakuan tersangka masih sama, yaitu mereka membawa gading untuk keperluan adat-istiadat pernikahan di Nusa Tenggara Timur. Namun hal itu tak bisa langsung dipercaya karena tidak tertutup kemungkinan dijadikan dalih oleh pelaku penyelundupan.

SAPRI MAULANA



Berita terkait

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

6 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

14 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

16 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

21 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

43 hari lalu

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda

Baca Selengkapnya

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

14 Februari 2024

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat mengoptimalkan bank sampah untuk pembersihan alat kampanye Pemilu 2024. Berfokus ke pemlilahan sampah.

Baca Selengkapnya

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.

Baca Selengkapnya