Ahok Mundur, Menteri Tjahjo: Pemberhentian Tunggu Paripurna DPRD

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 25 Mei 2017 12:38 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) menyerahkan surat jabatan PLT Gubernur DKI Jakarta kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota, Jakarta Pusat, 9 Mei 2017. Djarot mendapat mandat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta usai vonis Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diganjar dua tahun penjara atas kasus penistaan agama. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya menunggu keputusan rapat paripurna DPRD DKI Jakarta terkait pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur. Tjahjo berpendapat alasan pengunduran Basuki cukup kuat dengan pencabutan banding di Pengadilan Tinggi.

"Jadi, Kemendagri menunggu usulan dari DPRD DKI berdasarkan Rapat Paripurna DPRD DKI," kata Tjahjo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 25 Mei 2017. Ia mengatakan proses administrasi pengunduran diri bisa berjalan terlebih dahulu.
Baca : Ahok Cabut Banding, Djarot Pertanyakan Penangguhan Penahanan

Tjahjo menjelaskan dalam pasal 78 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diatur perihal pengunduran diri kepala daerah dengan alasan meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Pada Pasal 79 ayat (1) diatur bahwa pemberhentian karena alasan meninggal dunia atau permintaan sendiri diumumkan oleh pimpinan DPRD melalui rapat paripurna.

Setelah itu, kata Tjahjo, pimpinan DPRD mengajukan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. Sementara itu, Tjahjo mengatakan dalam Undang-undang Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintah DKI Jakarta tidak mengatur prosedur dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah.
Simak juga : Ahok Cabut Banding, Pengacara: Tak Ada Tekanan dari Parpol

Dalam UU Nomor 29/2007 itu juga, kata Tjahjo, hanya mengatur ketentuan ambang batas pemenang pemilihan kepala daerah."Maka proses pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI karena permintaan sendiri, merujuk pada pasal 78 dan 79 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda," kata dia.

Sebelumnya, Ahok menyampaikan keputusan pengunduran dirinya setelah ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017. Ahok divonis dua tahun penjara setelah dinilai terbukti menodai agama karena menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.

Setelah itu, terbitlah Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2017 tentang pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta dan penunjukan pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2012-2017 pada 12 Mei 2017. Ahok juga mencabut pernyataan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Saat ini Ahok ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

ARKHELAUS W.

Berita terkait

Bendera Palestina Berkibar di Balai Kota Oslo

29 November 2023

Bendera Palestina Berkibar di Balai Kota Oslo

Balai kota Oslo mengibarkan bendera Palestina untuk memperingati Hari Solidaritas Internasional dengan Rakyat Palestina

Baca Selengkapnya

Maju Mundur Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor, Dinilai Tak Efektif Kenapa Berlaku Lagi 1 November 2023?

16 Oktober 2023

Maju Mundur Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor, Dinilai Tak Efektif Kenapa Berlaku Lagi 1 November 2023?

Tilang uji emisi kendaraan bermotor yang semula gencar, kemudian dinilai tak efektif, tapi akan diberlakukan kembali November nanti. Ada apa?

Baca Selengkapnya

Heru Budi Kembali Buka Posko Pengaduan di Balai Kota Jelang Setahun Jadi Pj Gubernur DKI

15 Oktober 2023

Heru Budi Kembali Buka Posko Pengaduan di Balai Kota Jelang Setahun Jadi Pj Gubernur DKI

Posko Pengaduan di Balai Kota DKI yang sempat dibuka kembali saat Heru Budi awal menjabat rupanya sempat dihentikan.

Baca Selengkapnya

Membeludaknya Jemaah Salat Ied di Kompleks Balai Kota Yogyakarta Hari Ini

22 April 2023

Membeludaknya Jemaah Salat Ied di Kompleks Balai Kota Yogyakarta Hari Ini

Sekitar lima ribu jemaah menjalankan salat Ied di kompleks Balai Kota Yogyakarta hari ini.

Baca Selengkapnya

Alasan DKI Jakarta Renovasi Tempat Penitipan Anak Negeri Bale Bermain di Balai Kota

17 Maret 2023

Alasan DKI Jakarta Renovasi Tempat Penitipan Anak Negeri Bale Bermain di Balai Kota

DKI Jakarta menyatakan renovasi Balai Kota untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan pegawai.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Tiba di Balai Kota Jakarta, Temui Heru Budi

20 Desember 2022

Ridwan Kamil Tiba di Balai Kota Jakarta, Temui Heru Budi

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengunjungi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota, Jakarta Pusat hari ini.

Baca Selengkapnya

Ada 4 Demo di Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Kerahkan 600 Personel

12 Desember 2022

Ada 4 Demo di Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Kerahkan 600 Personel

Kapolres berharap tidak ada penutupan jalan akibat demo di Jakarta Pusat hari ini, namun pengguna jalan menghindari jalan sekitaran Monas.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Tolak Pemindahan Pelican Crossing di Depan Perpustakaan Nasional

11 Desember 2022

DPRD DKI Tolak Pemindahan Pelican Crossing di Depan Perpustakaan Nasional

Pelican Crossing di Jalan Medan Merdeka Selatan dinilai memudahkan warga yang ingin ke Halte Transjakarta Balai Kota dan IRTI Monas

Baca Selengkapnya

Tagih Haknya, Warga Kampung Bayam Ancam Demo Terus di Balai Kota hingga Senin

2 Desember 2022

Tagih Haknya, Warga Kampung Bayam Ancam Demo Terus di Balai Kota hingga Senin

Warga Kampung Bayam hingga kini belum bisa menempati Kampung Susun Bayam yang dijanjikan Pemprov DKI era Anies Baswedan

Baca Selengkapnya

Demo Buruh Bubar, Lalu Lintas di Lokasi Sempat Tersendat

2 Desember 2022

Demo Buruh Bubar, Lalu Lintas di Lokasi Sempat Tersendat

Massa buruh yang berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta mulai membubarkan diri. Lalu lintas di sekitarnya sempat tersendat.

Baca Selengkapnya