Permohonan Euthanasia Pria Lumpuh Korban Tsunami Ditolak Hakim

Reporter

Editor

Pruwanto

Jumat, 19 Mei 2017 21:49 WIB

Ilustrasi ranjang tempat napi menerima hukuman suntik mati. Getty Images

TEMPO.CO, Aceh - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Banda Aceh Ngatemin menolak permohonan euthanasia Berlin Silalahi, 46 tahun, korban tsunami yang tergusur dari Barak Bakoy di Desa Bakoy, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Menurut hakim, euthanasia belum dikenal dalam hukum Indonesia. Cara itu melanggar Pasal 344 KUHP dan melanggar hak hidup seseorang.

"Euthanasia adalah tindakan bunuh diri dengan meminta bantuan dokter dan hukumnya haram menurut Alquran dan penjelasan para ulama agama Islam, sesuai dengan agama pemohon,” kata Hakim Ngatemin, di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat, 19 Mei 2017.

Berlin mengajukan permohonannya melalui kuasa hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) pada 3 Mei 2017. Berlin, dalam pemeriksaan fakta-fakta mengaku sebagai korban tsunami yang telah berpindah-pindah barak. Dia sakit asma dan lumpuh pada 2013. Tak bisa bekerja untuk menafkahi keluarga. Kehidupannya tergantung pada tetangga dan kerabat. Berlin semakin merasa tak berdaya setelah baraknya digusur oleh pemerintah pada akhir April 2017 lalu.

Dalam kondisi semacam itu, Berlin--melalui kuasa hukumnya, membuat upaya yang tak jamak dilakukan: euthanasia. Dua kali persidangan digelar, yakni pada 15 dan 18 Mei 2017, Berlin tak pernah menghadiri. “Pak Berlin tidak bisa dihadirkan, karena kondisinya lumpuh,” kata kuasa hukum Berlin dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Mila Kesuma.

Dalam persidangan, hakim meminta penjelasan kuasa hukum mengenai kondisi Berlin. Berlin, berdasarkan penjelasan Mila, sakit dan putus asa. Hakim menyarankan pemohon terus berupaya mencari kesembuhan dengan mendapatkan pelayanan kesehatan dari pemerintah. Ngatemin kemudian membebani pemohon membayar biaya persidangan sebesar Rp 179 ribu.

Mila mengatakan akan menyampaikan putusannya kepada Berlin yang saat ini menumpang tinggal di kantor Yayasan. Dia akan membicarakan putusan tersebut dengan Ketua YARA, Safaruddin.

ADI WARSIDI

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

1 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

58 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

58 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Perdebatan Penerapan Euthanasia dalam Dunia Kesehatan

18 Februari 2024

Perdebatan Penerapan Euthanasia dalam Dunia Kesehatan

Terdapat beragam pendapat soal penerapan suntik mati atau metode euthanasia dalam dunia kesehatan. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Bagaimana Ketentuan Euthanasia di Indonesia? Ini Bunyi Undang-undangnya

18 Februari 2024

Bagaimana Ketentuan Euthanasia di Indonesia? Ini Bunyi Undang-undangnya

Mantan PM Belanda Dries van Agt meninggal bersama istri menggunakan metode euthanasia. Bagaimana ketentuan euthanasia di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Gandengan Tangan Terakhir Dries van Agt dan Istri, Ini Profil Eks PM Belanda yang Memilih Kematian Lewat Euthanasia

18 Februari 2024

Gandengan Tangan Terakhir Dries van Agt dan Istri, Ini Profil Eks PM Belanda yang Memilih Kematian Lewat Euthanasia

PM Belanda Dries van Agt meninggal bersama sang istri, Eugenie dengan metode euthanasia. Berikut profilnya

Baca Selengkapnya