Rizieq Syihab Mangkir, Polri Tak Minta Bantuan Interpol karena...  

Sabtu, 13 Mei 2017 18:51 WIB

Rizieq Shihab, mengacungkan jempolnya saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ketika persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 28 Februari 2017. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan. Raisan Al Farisi/Republika/pool

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan kepolisian belum mengirimkan red notice ke Interpol untuk mencari keberadaan Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Syihab. Dia beralasan karena penyidik belum meminta hal itu dilakukan.

"Penyidik belum meminta, nanti kalau sudah meminta baru akan dikirimkan red notice ke Interpol," kata Setyo Wasisto saat ditemui di Pasar Beras Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu, 13 Mei 2017.

Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Syihab: Dia Pasti Pulang Kok...

Setyo menuturkan pihaknya memiliki standar prosedur untuk meminta bantuan Interpol. Dia melihat bantuan baru akan diperlukan jika nantinya Rizieq ditetapkan sebagai tersangka, tapi saat diberikan surat panggilan dia tak hadir.

Menurut Setyo, meski nantinya penyidik meminta bantuan ke Interpol, akan ada tim analis yang menentukan apakah layak untuk dikeluarkan red notice atau tidak. Sedangkan mengenai posisi Rizieq saat ini, dia mengaku tak mengetahuinya secara persis.

Mengenai perkembangan kasus-kasus yang diduga melibatkan Rizieq Syihab, Setyo mengungkapkan Kepolisian Daerah Metro Jaya sudah mengirimkan surat pemanggilan kedua soal dugaan chat mesum Rizieq. Dia menambahkan, yang bersangkutan tak ada di rumah, dan surat diterima oleh seseorang yang berada di rumah itu.

Simak pula: Lacak Rizieq Syihab, Polda Akan Koordinasi dengan Imigrasi

Surat itu, kata Setyo, akan diserahkan oleh si penerima surat kepada Rizieq yang sedang berada di luar negeri melalui aplikasi WhatsApp. "Polda Metro Jaya dapat informasi yang bersangkutan masih di luar negeri dan tak bisa penuhi panggilan," ucapnya.

Sedangkan kasus dugaan penghinaan Pancasila, saat ini sudah dilakukan penyerahan berkas tahap I. Setyo melihat semua ini tergantung pihak jaksa dalam melihat apakah berkasnya sudah lengkap atau belum, baru kemudian masuk persidangan.

DIKO OKTARA

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

1 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

4 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

4 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

5 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

5 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

5 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya