Massa pendukung Ahok melakukan pengumpulan KTP di depan Balai Kota Jakarta, 11 Mei 2017. Mereka mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk dijadikan jaminan agar penahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditangguhkan. TEMPO/Rizki Putra
TEMPO.CO, Jakarta -Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan mengatakan proses penangguhan penahanan terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama tak perlu menunggu berkas perkara dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menurut dia, tak ada aturan spesifik yang mengharuskan proses penangguhan penahanan menunggu pelimpahan berkas perkara. "Proses penangguhan tidak perlu menunggu berkas perkara karena Pengadilan Tinggi sudah menetapkan penahanan," ujar Agustinus saat dihubungi Tempo, Jum'at 12 Mei 2017 Baca : Vonis Ahok, Hidayat Nur Wahid Tolak Pasal Penistaan Agama Dihapus
Pengadilan Tinggi DKI, kata Agustinus, bisa langsung mengeksekusi permohonan penangguhan Ahok apakah dapat dikabulkan atau tidak. Soalnya, kata dia, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengeluarkan surat penahanan kepada Ahok tanpa mendapatkan berkas perkara terlebih dahulu.
Surat penahanan Ahok dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa malam 9 Mei 2017. Di hari yang sama, kuasa hukum Ahok, pelaksana tugas Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat serta keluarga Ahok mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Tinggi.
Surat penangguhan penahanan itu menyusul putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis Ahok bersalah dalam perkara penistaan agama. Hakim menilai Ahok melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan 2 tahun penjara.
Ahli Hukum Acara Pidana dari Universitas Indonesia Febby Mutiara Nelson menyatakan hal serupa. Menurut dia, jika Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengeluarkan penetapan penahanan, proses penangguhan juga bisa dilakukan oleh PT tanpa menunggu berkas perkara. "Kalau harus menunggu berkas perkara dulu, kalau gitu surat penahanan jangan dikeluarkan dulu dong?," ujar Febby. Simak juga : 3 Hakim yang Vonis Ahok 2 Tahun Penjara Dapat Promosi
Sebelumnya, Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi mengatakan permohonan penangguhan penahanan Ahok belum bisa diproses lantaran masih menunggu berkas perkara dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Sampai saat ini belum kami terima," ujar Johanes.
Johanes menjelaskan untuk bisa memproses permohonan penangguhan, Pengadilan Tinggi DKI harus membentuk panel hakim terlebih dahulu. Panel hakim, kata Johanes, baru bisa dibentuk apabila berkas perkara dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Majelis hakim inilah, kata Johanes, yang akan mempertimbangkan permohonan penanggungan penahanan Ahok diterima atau ditolak. Menurut dia, hal itu merupakan prosedur yang mesti dijalani. "Begitu berkas perkara Pak Ahok masuk, secepatnya bisa dibentuk," ujar Johanes.