Setara: Kasus Penodaan Agama Tumbuh dari Pemaksaan Pemahaman

Reporter

Editor

Pruwanto

Kamis, 11 Mei 2017 18:26 WIB

Berbagai golongan agama pendukung Badja, menyalakan lilin dan ikuti doa bersama dalam Aksi Simpatik dan Doa Bersama untuk NKRI, di depan kantor balaikota DKI Jakarta, 8 Mei 2017. Aksi ini digelar sebagai wujud dukungan mereka untuk Ahok yang akan ikuti Sidang vonis pada 9 Mei 2017 besok. TEMPO/Rizki Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Setara Institute mengungkapkan bahwa ada 97 kasus penistaan agama terjadi di Indonesia sejak 1965 hingga 2017. Sebagian besar terjadi karena perbedaan pemahaman soal agama.

"Ditinjau dari perspektif konteks yang melingkupinya, kasus penodaan agama akibat polemik pemahaman keagamaan mendapatkan jumlah tertinggi, " ujar peneliti Setara Institute, Halili, saat memaparkan hasil penelitiannya, Kamis, 11 Mei 2017.

Halili menyampaikan, setidaknya ada 22 kasus penistaan agama yang terjadi akibat polemik pemahaman keagamaan. Dan kebanyakan, polemik tersebut terjadi ketika seseorang mencoba mencari pemahaman lain atas agama yang dianut.

Dengan kata lain, kata Halili, 22 kasus itu terjadi karena seseorang atau pihak tertentu mencoba menutupi multi-interpretasi atas ajaran agama. Ketika seseorang mencoba memahami lebih lanjut suatu ajaran agama dengan mencari interpretasi lain, orang itu malah dianggap menistakan agama dan kemudian diperkarakan.

"Hukum penistaan agama malah dijadikan alat untuk memberangus perbedaan pandangan soal ajaran agama," ujar Halili.

Halili melanjutkan kasus penistaan agama terbanyak kedua dan ketiga pun tak jauh dari unsur menghalangi penafsiran berbeda. Ia berkata, ada 19 kasus penistaan agama akibat polemik kebebasan berpendapat serta 10 kasus karena polemik pembentukan aliran keagamaan baru.

"Jadi, kebanyakan kasus penistaan agama dimulai dari memaksa orang-orang tunduk pada satu pandangan saja, " ujarnya.

Di Indonesia, unsur penistaan agama diatur dalam UU No. 1/PNPS/1965 serta Pasal 156a KUHP. Pasal 156a KUHP, misalnya, menyatakan barang siapa di muka umum menyatakan ucapan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana. Pidananya adalah penjara paling lama empat tahun.

Pasal tersebut, oleh kebanyakan orang, dianggap pasal karet karena tidak memberi batas yang jelas soal mana tindakan yang benar-benar menistakan agama dan mana yang tidak. Walhasil, ketika seseorang atau suatu pihak memiliki pemahaman agama yang berbeda dari pemahaman umum, berpotensi dianggap menista.

ISTMAN MP

Berita terkait

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

5 jam lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

1 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

1 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

3 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

3 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

3 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

3 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

3 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

4 hari lalu

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.

Baca Selengkapnya