Kasus Dugaan Penghinaan Pancasila Rizieq Syihab Masih Tunggu P-21

Reporter

Rabu, 10 Mei 2017 12:05 WIB

Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, 1 Februari 2017. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Bandung - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengatakan berkas perkara kasus dugaan penghinaan simbol negara, Pancasila, dan pencemaran nama baik dengan tersangka Imam Besar Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Syihab hampir lengkap. Berkas itu kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebelum masuk ke meja hijau.

"Berkas Rizieq Syihab sudah dikirim ke kejaksaan, tinggal menunggu P-21. Sudah masuk tahap satu," ujar Anton kepada wartawan di sela-sela apel Banser di Lapangan Monumen Perjuangan, Kota Bandung, Rabu, 10 Mei 2017.

Baca juga:
Kasus Rizieq, Setelah Hina Pancasila lalu 'Campur Racun'

Ia pun menuturkan kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Saat ini, berkas tersebut sedang dikaji ulang oleh Kejati Jawa Barat sebelum masuk ke persidangan. "Mudah-mudahan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, berkas bisa segera lengkap," ucapnya.

Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat pada Februari 2017 atas dugaan menghina Pancasila dan mencemarkan nama baik mantan presiden Soekarno. Pentolan FPI ini disangka melanggar Pasal 154A tentang penistaan simbol negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Baca pula:
Begini Tesis Rizieq Syihab Soal Sejarah Pancasila Disusun

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus menyebutkan berkas perkara Rizieq Syihab yang disusun penyidik Polda Jawa Barat sudah lengkap. "Berdasarkan hasil gelar perkara dengan Kejati Jawa Barat, berkas sudah lengkap. Tinggal menunggu hasil evaluasi dari kejaksaan," tutur Yusri.

Yusri berujar, tidak ada perubahan pasal yang dikenakan kepada Rizieq Syihab. Pimpinan FPI ini masih disangka dengan 154A tentang penistaan simbol negara atau Pancasila dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik. "Masih tetap sama," kata Yusri.

IQBAL T. LAZUARDI S.




Berita terkait

Keunikan Stadion Siliwangi, Lokasi Konser Sheila on 7 di Bandung, Pernah jadi Markas Tim Sepak Bola Militer Belanda

2 hari lalu

Keunikan Stadion Siliwangi, Lokasi Konser Sheila on 7 di Bandung, Pernah jadi Markas Tim Sepak Bola Militer Belanda

Di Bandung, Sheila on 7 akan mangung di Stadion Siliwangi. Awalnya stadion itu bernama lapangan SPARTA, markas tim sepak bola militer Hindia Belanda.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

11 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

12 hari lalu

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

Seorang wanita ditemukan tewas di Apartemen Jardin, Kota Bandung, diduga dibunuh pelanggannya

Baca Selengkapnya

Rekomendasi 5 Tempat Wisata Air di Bandung untuk Menghabiskan Waktu Libur Lebaran

16 hari lalu

Rekomendasi 5 Tempat Wisata Air di Bandung untuk Menghabiskan Waktu Libur Lebaran

Salah satu aktivitas rekreasi yang bisa dilakukan bersama dengan keluarga ketika masa libur lebaranadalah berenang.

Baca Selengkapnya

Penumpang Terminal Leuwipanjang Bandung Naik 20 Persen Selama Arus Mudik Lebaran

21 hari lalu

Penumpang Terminal Leuwipanjang Bandung Naik 20 Persen Selama Arus Mudik Lebaran

Kepala Terminal Leuwipanjang Kota Bdung Asep Hidayat mengatakan, kenaikan jumlah penumpang di arus mudik Lebaran terpantau sejak H-7.

Baca Selengkapnya

Monyet Ekor Panjang Berkeliaran di Bandung, Pakar ITB: Akibat Habitat Rusak dan Perburuan

47 hari lalu

Monyet Ekor Panjang Berkeliaran di Bandung, Pakar ITB: Akibat Habitat Rusak dan Perburuan

Pakar ITB menengarai kemunculan monyet ekor panjang di Bandung akibat kerusakan habitat asli. Populasi mamalia itu juga tergerus karena perburuan.

Baca Selengkapnya

Selangkah Lagi Jadi WNI, Calon Pemain Timnas Indonesia Maarten Paes Sudah Pelajari Pancasila dan Indonesia Raya

51 hari lalu

Selangkah Lagi Jadi WNI, Calon Pemain Timnas Indonesia Maarten Paes Sudah Pelajari Pancasila dan Indonesia Raya

Maarten Paes ingin segera belajar Bahasa Indonesia dan berjanji bakal berkontribusi untuk perkembangan sepak bola Indonesia.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Monyet Ekor Panjang, Mengapa Bertindak Agresif ke Manusia?

55 hari lalu

Serba-serbi Monyet Ekor Panjang, Mengapa Bertindak Agresif ke Manusia?

Macaca Fascicularis atau di Indonesia lebih dikenal monyet ekor panjang kerap bertindak agresif pada manusia, apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Kawanan Monyet Ekor Panjang Masuk Pemukiman Warga Kota Bandung, Pertanda Apa?

55 hari lalu

Kawanan Monyet Ekor Panjang Masuk Pemukiman Warga Kota Bandung, Pertanda Apa?

Monyet turun gunung, termasuk monyet ekor panjang ini disebut-sebut menjadi pertanda akan terjadi suatu peristiwa, apa itu?

Baca Selengkapnya

4 Dugaan Sebab Monyet Berkeliaran di Kota Bandung Beberapa Hari Ini

58 hari lalu

4 Dugaan Sebab Monyet Berkeliaran di Kota Bandung Beberapa Hari Ini

Sekelompok monyet ekor panjang berkeliaran di atap-atap rumah warga di Kota Bandung beberapa hari belakangan. Tanda bencana alam?

Baca Selengkapnya