Vonis untuk Ahok Dikecam Amnesty International  

Reporter

Rabu, 10 Mei 2017 08:27 WIB

Ratusan bunga mawar dan buku diletakan oleh relawan pendukung Ahok saat berlangsung sidang penistaan agama di Jakarta, 9 Mei 2017. Kejaksaan segera membawa Ahok ke Lapas Cipinang setelah divonis bersalah. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok Amnesty International mengecam vonis penjara 2 tahun yang diberikan hakim kepada Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa 9 Mei 2017 atau kemarin. Mereka menilai pidato Ahok yang menyinggung surat Al Maidah: 51 akhir September 2017 lalu telah dimanipulasi untuk tujuan politik dalam pemilihan kepala daerah lalu.

“Vonis bersalah dan pemenjaraan terhadap Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama justru akan menodai reputasi bangsa Indonesia sebagai bangsa yang toleran,” kata Champa Patel, Direktur Asia Tenggara dan Pasifik Amnesty International. (Baca: Soal Vonis Ahok, Luhut: Terbukti Pemerintah Tak Ikut Campur)

Ahli hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Bivitri Susanti, juga menilai ada hal yang menjadi persoalan mendasar atas vonis yang dijatuhkan kepada Ahok, sapaan Basuki, kemarin. Pasal penistaan agama, termasuk Pasal 156 dan 156a KUHP seperti yang menjerat Basuki, dianggapnya tak mesti ada lagi dalam dalam hukum nasional. “Menurut saya, dengan penggunaan pasal itu saja, sebetulnya sudah bermasalah,” ujar dia, Selasa 9 Mei 2017.

Ahok divonis bersalah atas tuduhan penistaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada September lalu. Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menjerat Ahok dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)—dakwaan alternatif pertama. Dianggap terbukti menistai agama Islam secara sengaja, berulang dan di depan umum, Ahok divonis dengan hukuman pidana penjara 2 tahun dan diperintahkan agar ditahan. (Baca: Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Ruhut: Ahok Orang yang Tegar)

Presiden Joko Widodo, dalam pernyataan tertulis yang dibagikannya dari kunjungan kerja di Provinsi Papua kemarin, meminta proses hukum yang sudah berjalan tersebut dihormati. “Yang paling penting kita semua percaya terhadap mekanisme hukum yang ada,” kata dia.

Presiden Jokowi menambahkan, hukum telah dikedepankan untuk menyelesaikan perbedaan pandangan dalam perkara yang menjerat Ahok tersebut. Satu yang menjadi catatan, kata presiden, pemerintah tidak bisa mengintervensi proses hukum yang ada.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menyatakan percaya tak ada campur tangan atau intervensi pemerintah seperti yang disebutkan Presiden. Tekan-menekan, kata dia, hanya terjadi antar-pendukung sehingga hakim aman untuk bersikap independen. “Sikap pemerintah ini bagus untuk pembangunan hukum ke depan,” ujar Mahfud. (Baca: Vonis Ahok Lebih Berat daripada Tuntutan, Ini Tanggapan Jaksa)

Dia juga menganggap wajar putusan majelis hakim yang memvonis Ahok 2 tahun penjara
Menurut dia, hakim sah keluar dari pasal tuntutan jaksa asalkan masih sesuai dengan dakwaan. Dalam perkara Ahok, jaksa mendakwa dengan Pasal 156a dan Pasal 156 KUHP. Tapi, saat pembacaan tuntutan, jaksa menggunakan pasal 156 karena menganggap Ahok tak terbukti menistakan agama. Ahok dituntut dipenjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. “Akhir-akhir ini juga banyak kasus yang vonisnya jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa.”

Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, malah menganggap vonis penjara 2 tahun sudah menjadi standar hakim dalam kasus-kasus penodaan agama. Ia mencontohkan dalam perkara Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). “Dua tahun itu batas terendah,” kata Mudzakir.

Secara terpisah, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, mengatakan kelima anggota majelis hakim bulat memutus Ahok bersalah. “Seperti yang saya dengar, tidak ada dissenting (pendapat berbeda),” kata dia. (Baca: Ahok Ditahan di Cipinang, Ini Kejanggalan Vonis Penistaan Agama)

MAYA AYU | IRSYAN H | ADITYA BUDIMAN | LARISSA HUDA

Video Terkait:
Jalan Panjang Vonis Ahok





Berita terkait

Investigasi Tempo Ungkap Perusahaan Israel Diduga Pasok Spyware ke Indonesia sejak 2017

47 menit lalu

Investigasi Tempo Ungkap Perusahaan Israel Diduga Pasok Spyware ke Indonesia sejak 2017

Empat perusahaan Israel diduga memasok spyware dan surveillance ke Indonesia sepanjang 2017-2023. Polri jadi salah satu sasaran target pengguna.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Ungkap Rentetan Kekerasan Polisi Terhadap Mahasiswa di Makassar

4 jam lalu

Amnesty International Ungkap Rentetan Kekerasan Polisi Terhadap Mahasiswa di Makassar

Amnesty International Indonesia mendesak polisi segera membebaskan puluhan mahasiswa yang ditangkap saat Hari Buruh dan Hari Pendidikan.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar

5 jam lalu

Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar

Amnesty International kecam kekerasan polisi di dua kampus di Makassar saat Hari Buruh Internasional dan Hari Pendidikan Nasional.

Baca Selengkapnya

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

19 jam lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Laporan Investigasi: Indonesia Impor Spyware dari Perusahaan Israel

21 jam lalu

Laporan Investigasi: Indonesia Impor Spyware dari Perusahaan Israel

Indonesia dikabarkan tengah mengimpor Indonesia tengah mengimpor sejumlah produk spyware dan pengawasan yang sangat invasif dari Israel.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

23 jam lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Temukan Pasokan Teknologi Pengawasan dan Spyware Masif ke Indonesia

1 hari lalu

Amnesty International Temukan Pasokan Teknologi Pengawasan dan Spyware Masif ke Indonesia

Amnesty International menyiarkan temuan adanya jaringan ekspor spyware dan pengawasan ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

4 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

5 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

7 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya