Suasana sepi di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jalan Prof Soepomo, Jakarta, 8 Mei 2017. Pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan oleh ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Muhammad Ismail Yusanto, menegaskan bahwa pihaknya mengkritik keras terhadap sistem demokrasi. Kritikan itu tertuju pada inti dari sistem tersebut, yaitu kedaulatan di tangan rakyat.
Ismail dengan tegas menyatakan sistem demokrasi tidak sesuai dengan ajaran Islam pada titik hak untuk menerbitkan hukum. Dalam Islam, kata dia, kedaulatan di tangan Allah.
“Kedaulatan bukan di tangan rakyat dalam makna siapa yang punya hak membuat hukum,” kata dia di kantornya, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Mei 2017.
Menurut Ismail, pihaknya sangat tidak sepakat apabila yang menentukan hukum adalah rakyat melalui wakil-wakilnya atau anggota Dewan. Bahkan ia menyebut konsep demokrasi tersebut 180 derajat berseberangan dengan ideologi HTI.
Ismail menjelaskan dalam Islam juga ada musyawarah sama seperti demokrasi. Ia mencontohkan dalam memilih pemimpin. Dalam sistem demokrasi yang dianut Indonesia rakyat memilih pemimpin untuk melaksanakan kedaulatan rakyat. Namun dalam konsep Islam yang diusung HTI, rakyat bisa memilih pemimpin untuk menegakkan kedaulatan syariah.
Ormas HTI disebut bertentangan dengan Pancasila sehingga pemerintah berencana membubarkan organisasi tersebut. Namun HTI menolak keras. Mereka menyatakan tak akan tinggal diam.
Ismail menuturkan pihaknya telah menyiapkan kausa hukum untuk melawan pemerintah apabila rencana pembubaran tersebut positif dilakukan. Menurut dia, upaya pemerintah tersebut semakin menunjukkan bahwa rezim pemerintahan saat ini anti-Islam.
Adapun Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan langkah pembubaran HTI akan dilakukan melalui proses hukum. "Sudah jelas bahwa kita membubarkan tentu dengan langkah hukum, karena itu nanti ada proses kepada satu lembaga peradilan," ujar Wiranto saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 8 Mei 2017.
Wiranto belum menjelaskan proses hukum seperti apa yang akan diambil pemerintah. Dia hanya menekankan bahwa pembubaran itu diperlukan untuk mencegah berkembangnya ancaman terhadap keutuhan bangsa.
Pertimbangan membubarkan HTI didasari sejumlah pertimbangan. "Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional," ujarnya. Kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia pun diindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945 yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas.
Enam Orang Aksi Depan Mabes Polri Minta Listyo Sigit Evaluasi Dirintelkam Polda Metro Jaya dan Kasat Intel Polres Jaktim soal Izin Metamorfoshow di TMII
8 Maret 2024
Enam Orang Aksi Depan Mabes Polri Minta Listyo Sigit Evaluasi Dirintelkam Polda Metro Jaya dan Kasat Intel Polres Jaktim soal Izin Metamorfoshow di TMII
Enam orang itu meminta Kapolri usut izin acara Metamorfoshow di TMII yang diduga bagian dari HTI.