Tertangkap Bawa 5 Gading Gajah, Wanita Ini Berdalih untuk Nikahan

Reporter

Editor

Pruwanto

Selasa, 9 Mei 2017 19:55 WIB

Gading gajah. AP/Sunti Tehpia

TEMPO.CO, Samarinda - Tersangka pembawa lima gading gajah asal Malaysia, MRA, 37 tahun, berdalih akan menggunakannya sebagai keperluan adat pernikahan di Nusa Tenggara Timur. Alasan itu tak langsung dipercaya oleh perwakilan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan.

"Ngaku-nya untuk adat pernikahan di Nusa Tenggara Timur," kata Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, Subhan kepada Tempo via telepon. "Tapi tetap kami tahan karena barang bukti dan dasar hukum sudah memenuhi."

MRA diamankan di Pelabuhan Tunontaka, Nunukan, Kalimantan Utara. Ia diduga membawa gading gajah yang diketahui berasal dari Tawao, Sabah, Malaysia. Perempuan Warga Negara Indonesia berusia 37 tahun itu tinggal di Malaysia, dan memiliki suami berkewarganegaraan Malaysia. "Sebelum ditangkap, dia sedang mengurus proses perpindahan kewarganegaraan dari Indonesia menjadi Malaysia," kata Subhan.

Akibat perbuatannya, Penyidik SPORC menjerat MRA selaku tersangka dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 Juta," kata Subhan.

Berdasarkan cerita dari Subhan, penangkapan MRA membutuhkan waktu lama. Bermula sejak 13 Januari 2017 lalu, MRA terdeteksi berangkat dari Tawao, Sabah, Malaysia menuju pelabuhan Tunontaka, Nunukan, Kalimantan Utara menggunakan kapal Malindo Ekspress.
"Petugas Bea dan Cukai Nunukan menemukan lima potong gading gajah berdasarkan hasil pemeriksaan X-ray," kata Subhan.

Petugas Bea dan Cukai Nunukan mengintrogasi MRA. Gading gajah lalu diserahkan ke Karantina Pertanian Kelas II Tarakan yang masuk wilayah kerja Nunukan. Lalu, Karantina Pertanian Kelas II Tarakan menyerahkan barang bukti ke BKSDA Kalimantan Timur untuk diamankan.

"Selanjutnya, BKSDA Kalimantan Timur berkoordinasi dengan kami untuk proses penegakan hukumnya," kata Subhan.

Subhan mengungkap, kasus penyelundupan gading gajah tersebut tak diselidiki sendiri. Lembaganya didukung oleh ahli morfologis Badan Penelitian dan Teknologi KSDA Samboja, BKSDA Kalimantan Timur, Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, saksi dari Bea Cukai Nunukan, Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Nunukan, dan KJRI Kota Kinabalu. "Serta Markas Besar Polri, dan KJRI Kota Kinabalu di Sabah, Malaysia," kata dia.

SAPRI MAULANA

Berita terkait

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

6 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

15 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

16 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

21 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

43 hari lalu

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda

Baca Selengkapnya

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

14 Februari 2024

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat mengoptimalkan bank sampah untuk pembersihan alat kampanye Pemilu 2024. Berfokus ke pemlilahan sampah.

Baca Selengkapnya

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.

Baca Selengkapnya