Polemik Batas Wilayah Agam dan bukit Tinggi Mereda
Reporter
Editor
Kamis, 9 November 2006 16:28 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Polemik batas wilayah Kabupaten Agam dan Kota Bukit Tinggi mereda setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Wali Nagari Kabupaten Agam menarik permohonan pengujian Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi.M. Lutfie Hakim, kuasa hukum pemohon, mengatakan kliennya memutuskan untuk menarik permohonan hak uji materiil Undang-Undang Pemerintahan Daerah setelah mendapat masukan dari Dewan Perwakilan Daerah."Dewan menjanjikan akan meminta pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah yang mengatur perluasan wilayah Kota Bukit Tinggi," kata Lutfie dalam sidang pleno hak uji materiil Undang-Undang Pemerintahan Daerah di Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/11).Lutfie menjelaskan, permasalahan batas wilayah Kabupaten Agam dan Kota Bukit Tinggi bermula ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1999 tentang Perluasan Wilayah Kota Bukit Tinggi. Menurut Lutfie, peraturan itu memacu polemik masyarakat Kabupaten Agam, yang wilayahnya berdampingan dengan Kota Bukit Tinggi. "Kami merasa peraturan itu merugikan Kabupaten Agam karena sebagian wilayahnya berkurang," ujarnya.Menurut Lutfie, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam pernah mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung soal peraturan pemerintah tersebut. Tapi ditolak karena melewati batas waktu. Alhasil, Lutfie mengatakan, Dewan Kabupaten Agam memutuskan untuk mencoba mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang dianggap memayungi Peraturan Pemerintah bermasalah tersebut. "Tapi Dewan perwakilan Daerah kemudian meminta kami meninjau ulang permohonan dan menjanjikan akan membicarakan dengan pemerintah soal ini," ujarnya menjelaskan alasan pencabutan permohonan.Lutfie juga mendesak Dewan Perwakilan Daerah memenuhi janji itu. "Kami sampai saat ini masih menunggu janji itu," ujarnya.Majelis hakim konstitusi yang dipimpin hakim konstitusi Jimly Asshiddiqie menyatakan menerima pencabutan permohonan ini. Kendati begitu, Jimly mengingatkan, perkara yang telah dicabut tidak dapat diajukan kembali ke Mahkamah Konstitusi. "Kecuali ada substansi masalah dan dalil argumentasi berbeda," ujarnya. Jimly mengatakan, permasalahan konstitusional di daerah tidak seharusnya disepelekan. "Jika memang ada masalah dengan undang-undang di daerah silahkan ajukan ke pengadilan Mahkamah Konstitusi," ujar Jimly menambahkan.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukit Tinggi, Trisman, mengaku lega dengan selesainya permasalahan batas wilayah Kabupaten Agam dan Kota Bukit Tinggi. Trisman mengatakan, polemik batas wilayah Agam dan Bukit Tinggi tidak seharusnya terjadi. "Masyarakat Agam dan Bukit Tinggi sebenarnya bersaudara dan mempunyai sejarah yang sama," ujarnya. Hal senada pun disampaikan walikota Bukit Tinggi, Jufri.AGOENG WIJAYA