Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terdakwa kasus penistaan agama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 9 Mei 2017. REUTERS/Bay Ismoyo/Pool
TEMPO.CO, Jakarta - Politikus senior Ruhut Sitompul mengomentari vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penistaan agama. Menurut pendukung setia Ahok tersebut, seluruh pihak harus menghormati keputusan hakim.
"Intinya kita harus hormati. Hakim itu kan yang mewakili Tuhan di muka bumi. Jaksa hanya menuntut orang. Karena hakim yang pegang palu, hormati keputusannya," kata Ruhut saat ditemui di Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2017.
Menurut Ruhut, masyarakat tidak perlu khawatir dengan kondisi Ahok yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. "Ahok itu orang yang tegar, santai. Ahok itu orangnya yang dicari orang, bukan yang mencari orang. Karena dibutuhkan orang, tenang-tenang aja."
Majelis hakim memutuskan Gubernur DKI itu bersalah dalam kasus penistaan agama yang dilakukan saat berpidato di Kepulauan Seribu pada September tahun lalu. Ahok divonis dua tahun penjara dengan menggunakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, majelis hakim menetapkan barang bukti dari jaksa penuntut umum dan penasihat hukum tetap terlampir dan membebankan kepada Ahok sebagai terdakwa biaya perkara sebesar Rp 5.000. Majelis hakim pun meminta Ahok ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.