Pemberhentian Ahok, Mendagri Tunggu Salinan Putusan Pengadilan

Reporter

Selasa, 9 Mei 2017 16:38 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terdakwa kasus penistaan agama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 9 Mei 2017. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya menunggu salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengeluarkan Keputusan Presiden terkait pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Setelah majelis hakim menjatuhkan vonis Ahok selama 2 tahun penjara, Tjahjo menunjuk Djarot Saiful Hidayat sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI.

"Untuk keputusan presiden pemberhentian sementara, pemerintah menunggu salinan resmi keputusan pengadilan Jakarta Utara," kata Tjahjo melalui pesan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Rabu 9 Mei 2017.

Baca: Vonis Ahok, Massa Pro Basuki Tjahaja Purnama Jalan ke Cipinang

Tjahjo bakal menunjuk Djarot sebagai pelaksana tugas gubernur pada Rabu sore ini. Ia menjelaskan masa berlaku penunjukan Djarot sebagai pelaksana tugas berlaku sampai ada keputusan hukum tetap atau masa jabatan Ahok sebagai Gubernur DKI berakhir pada Oktober 2017. "Ini nanti mana duluan, karena, Basuki Tjahaja Purnama menggunakan upaya hukum banding," kata dia.

Ahok mengajukan banding atas vonis 2 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepadanya terkait kasus penistaan agama. Pengajuan banding ini merespons keputusan majelis hakim yang menetapkan Ahok bersalah atas tuduhan penistaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016.

Tim kuasa hukum Ahok pun meminta agar salinan keputusan majelis hakim segera diberikan sebagai pertimbangan mengajukan banding. Majelis hakim menuturkan salinan keputusan pengadilan akan diberikan paling lama 24 jam.

Baca: Ahok Dipenjara di Cipinang, Tjahjo: Djarot Jadi Plt Gubernur DKI

Sementara itu, ketua jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono bersepakat menerima putusan majelis hakim itu meski hukuman yang diberikan pada Ahok lebih berat dari tuntutan jaksa. "Kami akan menentukan sikap dengan waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang,” ujar Ali.

ARKHELAUS W. | LARISSA HUDA

Berita terkait

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

1 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

3 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

4 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

7 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

32 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

32 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

45 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

47 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

50 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

51 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya