Ahok Ditahan di Cipinang, Ini Kejanggalan Vonis Penistaan Agama

Reporter

Editor

Elik Susanto

Selasa, 9 Mei 2017 13:48 WIB

Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. ANTARA FOTO/Ubaidillah/

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum, Bivitri Susanti, mengatakan menghormati vonis majelis hakim atas kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Meski begitu, Bivitri menilai ada persoalan mendasar atas vonis Ahok yang dihukum 2 tahun penjara.


Ahok divonis bersalah atas penistaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada September lalu. Majelis hakim menjerat Ahok dengan Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama. Majelis hakim juga memerintahkan Ahok ditahan.

Baca: Menjelang Pembacaan Vonis, Ahok: Mau Dizalimi, Saya Terima

“Secara mendasar, saya tidak setuju ada pasal penistaan agama dalam hukum kita. Menurut saya, dengan penggunaan pasal itu, sebetulnya sudah bermasalah,” ujar Bivitri kepada Tempo, Selasa, 9 Mei 2017.

Menurut Bivitri, kasus tersebut sudah dipaksakan sejak awal karena menjadi bagian dari upaya agar Ahok tidak terpilih lagi menjadi Gubernur DKI Jakarta. Meski begitu, masyarakat harus menghormati apapun putusan hakim. Apalagi, kata Bivitri, majelis hakim berhak memutuskan perkara tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca: Menjelang Vonis Ahok, Polisi Siagakan 13 Ribu Personel

Seusai sidang, Ahok langsung dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Menurut Bivitri, keputusan langsung menahan Ahok sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ahok ditahan sampai ada ketetapan hukum tetap.

Meurut Bivitri, satu-satunya jalan agar Ahok bisa bebas adalah dengan mengajukan banding dan Ahok sudah menyatakannya. “Kalau keputusan banding bilang Ahok tidak bersalah, maka Ahok bebas. Namun, kalau banding sampai kasasi lagi dan terus hingga ada keputusan tetap, maka tetap ditahan hingga ada ketetapan hukum atau sampai masa tahanan habis,” ujar Bivitri.

Dengan vonis 2 tahun karena penistaan agama, Ahok tidak bisa lagi menjalankan tugas-tugasnya sebagai kepala daerah. Aturannya, kata Bivitri, Ahok akan digantikan oleh seorang pelaksana tugas yaitu wakilnya, Djarot Saiful Hidayat. Jika akhirnya Ahok diputus bebas setelah banding, maka Ahok bisa kembali menjadi gubernur.

LARISSA HUDA

Video Terkait:
Ahok di Vonis 2 Tahun Penjara, Ulama di Banten Sujud Syukur




Berita terkait

Tim Hukum Sebut Guyonan Suswono soal Janda Kaya Bukan Sesuatu yang Berlebihan

15 jam lalu

Tim Hukum Sebut Guyonan Suswono soal Janda Kaya Bukan Sesuatu yang Berlebihan

Tim hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono sebut guyonan Suswono soal janda kaya, bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum Respons Kemungkinan Suswono Hadir di Bawaslu soal Guyonan Janda Kaya

16 jam lalu

Tim Hukum Respons Kemungkinan Suswono Hadir di Bawaslu soal Guyonan Janda Kaya

Tim hukum Ridwan Kamil-Suswono (Rido), buka suara soal rencana kehadiran Suswono ke Bawaslu DKI, soal pelaporan guyonan janda kaya.

Baca Selengkapnya

FPI Gelar Reuni Aksi 411, Berikut Kilas Balik Aksi Perdana pada 2016 dan 2022

17 jam lalu

FPI Gelar Reuni Aksi 411, Berikut Kilas Balik Aksi Perdana pada 2016 dan 2022

Front Persaudaraan Islam (FPI)menggelar aksi demonstrasi bertajuk Reuni Aksi 411 hari ini, apa tuntutannya? Apa beda dengan aksi pada 2016 dan 2022?

Baca Selengkapnya

Kelakar Janda Kaya Suswono Disebut Lebih Parah dari Kasus Penistaan Agama Ahok

19 jam lalu

Kelakar Janda Kaya Suswono Disebut Lebih Parah dari Kasus Penistaan Agama Ahok

Kelakar janda kaya Suswono disebut lebih parah daripada kasus Ahok.

Baca Selengkapnya

2 Aksi 411 Hari Ini, Tuntut Proses Hukum Suswono dan Fufufafa

1 hari lalu

2 Aksi 411 Hari Ini, Tuntut Proses Hukum Suswono dan Fufufafa

Aksi 411 yang dikepalai David Darmawan akan berlangsung di depan Gedung Bawaslu Jakarta terkait pernyataan Suswono yang dinilai menista agama.

Baca Selengkapnya

Siapa yang Laporkan Suswono untuk Dugaan Penistaan Agama?

3 hari lalu

Siapa yang Laporkan Suswono untuk Dugaan Penistaan Agama?

Calon wakil gubernur Jakarta, Suswono, dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bawaslu atas guyonannya soal janda. Siapa yang melaporkan Suswono?

Baca Selengkapnya

Laskar Santri Depok Geruduk Polres Tuntut Dugaan Penistaan Agama Suswono Diusut

4 hari lalu

Laskar Santri Depok Geruduk Polres Tuntut Dugaan Penistaan Agama Suswono Diusut

Sejumlah warga mengatasnamakan Laskar Santri Kota Depok menggeruduk Polres Metro Depok, Kamis, 31 Oktober 2024. Mereka menuntut dugaan penistaan agama yang dilakukan Suswono diusut tuntas.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Suswono Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Pernyataannya Soal Janda Kaya

4 hari lalu

Serba-serbi Suswono Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Pernyataannya Soal Janda Kaya

Bawaslu Jakarta berencana menggelar rapat pleno mengkaji laporan dugaan penistaan agama yang dilayangkan kepada calon Wagub nomor urut 1, Suswono.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum RIDO Nilai Guyonan Suswono soal Janda Tak Penuhi Unsur Penistaan Agama

4 hari lalu

Tim Hukum RIDO Nilai Guyonan Suswono soal Janda Tak Penuhi Unsur Penistaan Agama

Tim hukum RIDO yakin laporan dugaan penistaan agama yang menjerat Suswono tidak bisa ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Blunder Guyonan Suswono Soal Janda: Minta Maaf hingga Dilaporkan Ormas ke Bawaslu

5 hari lalu

Fakta-fakta Blunder Guyonan Suswono Soal Janda: Minta Maaf hingga Dilaporkan Ormas ke Bawaslu

Cawagub Suswono akhirnya meminta maaf setelah candaannya tentang janda di acara deklarasi relawan Bang Japar menuai polemik kencang.

Baca Selengkapnya