Kontraversi Hizbut Tahrir Indonesia, Ini Tahap Pembubaran Ormas  

Reporter

Selasa, 9 Mei 2017 12:05 WIB

Suasana sepi di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jalan Prof Soepomo, Jakarta, 8 Mei 2017. Pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan oleh ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa pemerintah tak sewenang-wenang mengambil keputusan membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Upaya pembubaran itu akan melalui prosedur hukum.

"Sudah jelas bahwa kami membubarkan tentu dengan langkah hukum, karena itu nanti ada proses kepada satu lembaga peradilan," ujar Wiranto saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 8 Mei 2017. Wiranto belum menjelaskan proses hukum seperti apa yang akan diambil pemerintah. Wiranto hanya menekankan bahwa pembubaran itu diperlukan untuk mencegah berkembangnya ancaman terhadap keutuhan bangsa.

Rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia menuai kontraversi. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Sulawesi Selatan Kemal Idris mempertanyakan keputusan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto yang mengusulkan pembubaran HTI.

Baca: Polri Siapkan Data Pelanggaran Hizbut Tahrir Indonesia

"Kami masih mengkaji keputusan Menko Polhukam (soal pembubaran HTI) dan ini akan kami pertanyakan mengapa tak ada proses hukum sesuai UU Ormas," kata Kemal kepada Tempo, Senin 8 Mei 2017. Menurut Kemal, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah jelas sebagai dasar berorganisasi.

Adapun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pemerintah tak bisa langsung menjatuhkan sanksi pembubaran atau pencabutan status badan hukum ormas yang diduga melanggar hukum. Pemerintah harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Pasal 60 hingga 80.

Berikut ini mekanisme tahapan berdasarkan pasal tersebut:

Pasal 60 ayat (2) Pemerintah harus melakukan upaya persuasif sebelum menjatuhkan sanksi administratif.

Pasal 61 dan 62 Sanksi administratif diberikan secara bertahap, yaitu peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Setiap surat peringatan berlaku selama 30 hari. Jika tak ada respons positif dari ormas, pemerintah baru bisa mengeluarkan surat peringatan berikutnya.

Pasal 64 Setelah peringatan ketiga, pemerintah bisa menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian dana bantuan atau hibah. Jika ormas tak pernah menerima hibah, pemerintah dapat memberikan sanksi penghentian kegiatan.

Pasal 65 ayat (1) dan (2) Sanksi penghentian sementara terhadap ormas tingkat nasional harus melalui pertimbangan Mahkamah Agung.

Pasal 65 ayat (3) Sedangkan penghentian sementara ormas tingkat daerah harus melalui pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, kejaksaan, dan kepolisian setingkatnya.

Pasal 66 Sanksi penghentian kegiatan sementara hanya berlaku maksimal enam bulan.

Pasal 68 Pemerintah bisa menjatuhkan sanksi terakhir, yaitu pencabutan status badan hukum, jika ormas tersebut tetap melakukan pelanggaran hukum. Pencabutan status badan hukum ditempuh pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.

Pasal 70 Pengadilan menetapkan waktu sidang maksimal lima hari setelah menerima pengajuan gugatan.

Pasal 71 Hakim harus menjatuhkan putusan maksimal 60 hari setelah waktu pendaftaran gugatan. Persidangan dapat diperpanjang 20 hari jika mendapat pertimbangan dari Ketua Mahkamah Agung.

Pasal 72-79 Putusan pengadilan negeri dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hakim akan mengambil putusan kasasi maksimal 60 hari setelah pendaftaran perkara. Salinannya harus diterima ormas maksimal 20 hari setelah putusan kasasi.

Pasal 69 Pemerintah bisa mengeksekusi pembubaran dan pencabutan status badan hukum 30 hari setelah putusan inkracht.

FRANSISCO ROSARIANS

Video Terkait:
Mahasiswa dan Organisasi Pemuda di Banten Tuntut Bubarkan HTI





HTI

Berita terkait

Indonesia Targetkan HTI 11,2 Juta Ha pada 2030, KLHK Siapkan Standar Pengurangan Emisinya

12 Agustus 2024

Indonesia Targetkan HTI 11,2 Juta Ha pada 2030, KLHK Siapkan Standar Pengurangan Emisinya

KLHK sedang menyiapkan standar penghitungan pengurangan emisi dari Hutan Tanaman Industri (HTI) sebagai bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Perusahaan HTI PT Mayawana Persada Diduga Sebabkan Deforestasi Besar di Ketapang, Kalimantan Barat

1 Juni 2024

Perusahaan HTI PT Mayawana Persada Diduga Sebabkan Deforestasi Besar di Ketapang, Kalimantan Barat

Sebuah perusahaan hutan tanaman industri diduga menjadi penyebab deforestasi di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara, Kalimantan Barat

Baca Selengkapnya

Enam Orang Aksi Depan Mabes Polri Minta Listyo Sigit Evaluasi Dirintelkam Polda Metro Jaya dan Kasat Intel Polres Jaktim soal Izin Metamorfoshow di TMII

8 Maret 2024

Enam Orang Aksi Depan Mabes Polri Minta Listyo Sigit Evaluasi Dirintelkam Polda Metro Jaya dan Kasat Intel Polres Jaktim soal Izin Metamorfoshow di TMII

Enam orang itu meminta Kapolri usut izin acara Metamorfoshow di TMII yang diduga bagian dari HTI.

Baca Selengkapnya

Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

23 Februari 2024

Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

Nicolas menjelaskan penyelenggara acara itu telah meminta izin keramaian kepada Polsek Cipayung terkait kegiatan peringatan Isra Miraj di TMII.

Baca Selengkapnya

Peringati 1 Abad Kelahiran, NU Tegaskan Sikap Ideologi, Tolak Negara Khilafah

8 Februari 2023

Peringati 1 Abad Kelahiran, NU Tegaskan Sikap Ideologi, Tolak Negara Khilafah

Sekali lagi NU menyatakan menolak tegas ideologi negara khilafah. Sikap ideologi NU ini merupakan hasil dari Muktamar Internasional Fikih Peradaban.

Baca Selengkapnya

Siti Elina, Perempuan Penerobos Istana Tak Kooperatif Saat Diperiksa Densus 88

28 Oktober 2022

Siti Elina, Perempuan Penerobos Istana Tak Kooperatif Saat Diperiksa Densus 88

Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Densus 88 masih mendalami hubungan Siti Elina dengan jaringan kelompok radikal Islam HTI dan NII.

Baca Selengkapnya

Dicurigai Terhubung Kelompok Teroris, Siti Elina Mengikuti Akun Medsos Eks HTI dan NII

26 Oktober 2022

Dicurigai Terhubung Kelompok Teroris, Siti Elina Mengikuti Akun Medsos Eks HTI dan NII

Polisi akan mendalami hubungan Siti Elina dengan kelompok teroris setelah perempuan itu hendak menerobos Istana. Mengikut akun medsos eks HTI.

Baca Selengkapnya

Face Recognition untuk Selidiki Penodong Paspampres yang Disebut Anggota HTI & Gagal Ginjal Akut Jadi Top 3 Metro

26 Oktober 2022

Face Recognition untuk Selidiki Penodong Paspampres yang Disebut Anggota HTI & Gagal Ginjal Akut Jadi Top 3 Metro

Polda Metro Jaya gunakan face recognition untuk selidiki penodong Paspampres yang disebut anggota HTI & gagal ginjal akut Jadi Top 3 Metro.

Baca Selengkapnya

Ini Kronologi Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres di Istana Merdeka

25 Oktober 2022

Ini Kronologi Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres di Istana Merdeka

Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres dipastikan belum terobos Istana Merdeka.

Baca Selengkapnya

Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres, BNPT: Anggota HTI

25 Oktober 2022

Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres, BNPT: Anggota HTI

BNPT menyatakan peristiwa perempuan todongkan pistol ke paspampres di Istana Negara pagi tadi dilakukan oleh anggota HTI.

Baca Selengkapnya