Aturan Operasional Taksi Online di Yogya: Tunggu Teken Gubernur  

Reporter

Kamis, 4 Mei 2017 08:23 WIB

Ilustrasi taksi. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta akan menerbitkan peraturan gubernur yang mengatur operasional taksi dan angkutan sewa khusus pada akhir Mei 2017.
"Sekarang penyusunan draf-nya sudah selesai dan tinggal ditandatangani gubernur," kata pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Perhubungan DIY, Gatot Saptadi, saat melakukan audiensi dengan perwakilan pengemudi taksi di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu, 3 Mei 2017.

Sebelumnya, ratusan pengemudi taksi konvensional melakukan aksi demonstrasi di depan pintu gerbang kantor Kepatihan. Mereka menuntut segera diterbitkannya Pergub yang diharapkan menjadi solusi pengaturan operasional taksi berbasis aplikasi, khususnya yang berpelat hitam, di daerah itu.

Gatot berharap para pengemudi taksi konvensional tidak khawatir berlebihan dan bersedia menunggu proses penyelesaian Pergub yang akan menjadi turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. "Apalagi untuk penerapannya sesungguhnya ada masa transisi tiga bulan sejak Permenhub diterbitkan, sejak 1 April hingga 30 Juni," katanya.

Gatot mengatakan dalam Pergub yang ditargetkan terbit bulan ini, setidaknya akan menetapkan kuota taksi online (angkutan sewa khusus) maksimal 10 persen dari jumlah taksi yang ada di DIY saat ini. "Penetapan 10 persen itu tidak serta-merta, tapi melalui kajian yang mempertimbangkan load factor taksi di DIY yang masih di bawah 50 persen," ucapnya.

Selain itu, kata dia, Pergub akan mengatur tarif batas bawah dan batas atas taksi dan angkutan sewa. Meski demikian, penentuan tarif batas atas-bawah itu masih akan melalui musyawarah antara Dinas Perhubungan dan Organda DIY.

Sebelum akhirnya diatur secara mendetail dalam bentuk surat keputusan (SK), tarif batas bawah-atas masih harus mendapatkan persetujuan Dirjen Perhubungan Darat. "Makanya sebelum diusulkan ke Ditjen Perhubungan Darat harus melalui persetujuan semua pihak," kata Gatot.

Meski demikian, kata dia, secara umum Pergub akan mencerminkan 11 poin persyaratan yang harus dipenuhi taksi dan angkutan sewa khusus dalam Permenhub Nomor 26 Tahun 2017.

Sebanyak 11 poin yang berkaitan dengan taksi online itu, antara lain, penetapan angkutan online sebagai angkutan sewa khusus, persyaratan kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.000cc, persyaratan keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan, kepemilikan atau kerja sama dengan bengkel yang merawat kendaraan, kewajiban pengujian berkala (KIR) kendaraan, serta pemasangan stiker dan penyediaan akses digital dashboard.

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda DIY Komisaris Besar Latief Usman mengatakan identitas angkutan sewa berpelat hitam diharuskan bisa terdeteksi oleh semua pihak, jadi akan dilakukan modifikasi pelat nomor dan penempelan stiker khusus. "Meski tidak berpelat kuning, identitas mereka tetap bisa diawasi," katanya.

Untuk menghindari gesekan sebelum Pergub diterbitkan, menurut Latief, pihaknya bersama Dishub DIY akan mempertemukan semua manajemen taksi konvensional dan angkutan sewa untuk mencari kesepakatan bersama. "Sebelum Pergub turun, kami harapkan bisa muncul kesepakatan yang bisa dipatuhi bersama," ucapnya.

ANTARA


Berita terkait

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

4 hari lalu

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong adanya penyesuaian tarif KRL.

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

4 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

6 hari lalu

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah kendaraan listrik saat ini mencapai 133 ribu.

Baca Selengkapnya

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

8 hari lalu

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

OIKN bakal mengembangkan sistem transportasi cerdas di IKN.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

11 hari lalu

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.

Baca Selengkapnya

Cerita dari Kampung Arab Kini

15 hari lalu

Cerita dari Kampung Arab Kini

Kampung Arab di Pekojan, Jakarta Pusat, makin redup. Warga keturunan Arab di sana pindah ke wilayah lain, terutama ke Condet, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

18 hari lalu

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

Momentum mudik kali ini kembali diiringi oleh permasalahan yang terjadi dari tahun ke tahun.

Baca Selengkapnya

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

19 hari lalu

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi

Baca Selengkapnya

PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

22 hari lalu

PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

PLN menjamin ketersediaan listrik di sejumlah titik transportasi umum.

Baca Selengkapnya

Hingga H+2 Lebaran, Airnav Indonesia Telah Layani Hampir 37 Ribu Penerbangan

23 hari lalu

Hingga H+2 Lebaran, Airnav Indonesia Telah Layani Hampir 37 Ribu Penerbangan

AirNav Indonesia telah melayani 36.994 penerbangan sejak tanggal 3 April sampai dengan 11 April 2024 atau H+2 Lebaran.

Baca Selengkapnya