Trio Achmad Ali dan Kawan-kawan Jadi Ketua Tim Penyelidikan Pelanggaran HAM Soeharto

Reporter

Editor

Selasa, 15 Juli 2003 10:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Tim Penyelidikan Kasus Pelanggaran HAM Berat Soeharto telah dipilih. Ketua tim ini dipilih melalui rapat yang digelar di Komnas HAM, Selasa (14/1), oleh empat orang penerima mandat rapat Paripurna Komnas HAM. Masing-masing adalah Prof. Achmad Ali, MM Bilah, Sandra Moniaga, dan Nursyachbani Katjasungkana. Terpilih sebagai ketuanya, trio dari empat penerima mandat itu, kecuali Sandra Moniaga. Salah satu Ketua Tim, Achmad Ali, mengatakan tim juga telah memilih 15 anggota dan lima koordinator penanganan kasus. Ketua PBHI, Hendardi, akan menangani kasus Daerah Operasi Militer di Aceh, Papua dan Timtim; Ita F. Nadia menangani kasus Gerakan 30 September; Luhut Pangaribuan menangani kasus penembakan misterius (petrus); Munir untuk kasus Tanjungpriok (TP), dan Nursyachbani menangani kasus 27 Juli, dan kasus Mei 1998. Tim ini akan mengumpulkan fakta awal. (Selanjutnya) akan dilaporkan ke Rapat Paripurna Komnas HAM yang sudah projusticia, kata Ali, kepada Tempo News Room. Selasa. Ia meyakini, pengumpulan bukti awal ini mampu terselesaikan sekitar bulan April. Setelah bukti kelima kasus terkumpul, maka Komnas HAM akan membentuk Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM Soeharto. Kasus ini akan direkomendasikan kepada pihak kejaksaan, tutur dia. Bila tak terselesaikan di pengadilan, Komnas masih punya alternatif kedua untuk menyelesaikan, yakni melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Untuk itu, Ali berharap, pemerintah dan DPR segera mengundangkan pembentukan komisi tersebut. Tujuannya, bila tidak dapat terselesaikan secara pidana bisa melalui komisi tersebut , yang memiliki undang-undang resmi. Bukan seperti rekonsiliasi islah yang dilakukan Try Sutrisno (dalam kasus Tanjungpriok) dulu, tandasnya. Soal hambatan sakit permanennya Soeharto, ia juga meyakini tidak masalah. Yang penting bagi Komnas adalah menuntaskan kasus pelanggaran HAM dan mengumpulkan bukti. Soal pengadilan atau kejaksaan tidak bisa mengadili, ia mengatakan, Itu tanggung jawab mereka kepada masyarakat, bangsa dan Tuhan. Soal bisa tidaknya mengadili Soeharto itu, lanjut Ali, itu tergantung dari faktor Jaksa Agung dan hakimnya. Ali menegaskan, kelima kasus ini dipilih karena dianggap sebagai kasus terhebat selama kepemimpinan orang nomor satu di Orde Baru, Soeharto. Sementara, untuk mengadili semua kesalahan Soeharto selama 32 tahun jelas tidak mungkin. Menurut Achmad Ali, sasaran pertama seperti dalam Undang-undang pelangaran HAM berat itu ada dua cara. Pertama melalui pengadilan atau kedua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Hanya persoalannya, di negara kita tidak ada Komisi ini, tutur dia. Ali sendiri tak mempersoalkan banyaknya kasus yang menjadi beban tim ini. Ia menilai, untuk mencari bukti kasus itu tidak terlalu berat. Kasus petrus contohnya, Soeharto sudah mengakui sendiri dalam bukunya biografi Soeharto yang menyebut hal itu sebagi kebijakannya untuk shock therapy. Itu merupakan salah satu contoh bukti tertulis yang sah secara hukum. Contoh lain, kasus Tanjungpriok yang dapat dibuktikan melalui pidato Soeharto di Pekan Baru, Riau. Mengumpulkan bukti awal itu tidak terlalu sukar, tandasnya. Selanjutnya, Ali mengungkap tentang adanya dukungan dari Amnesti Internasional yang akan memberikan sejumlah bukti dengan gratis. Tapi, ia menolak bila tim itu dibentuk karena tekanan internasional. Bukti dari Amnesti internasional hanya akan menjadi bukti tambahan yang menunjang saja. Sementara, bukti utama akan diambil dari hasil penyelidikan KPP HAM. Kami membentuk tim ini karena Undang-Undang yang mengamanatkan, bukan yang lain. (Amanat UU) itu sama saja dengan mandat masyarakat katanya. (Eduardus Karel Dewanto Tempo News Room)

Berita terkait

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

3 menit lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

6 menit lalu

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

12 menit lalu

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

Presiden Jokowi menyebut Indonesia memiliki peluang pasar yang besar untuk mengembangkan ekosistem kendaraan motor listrik. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

17 menit lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan, IM57+: Wajib Didalami

19 menit lalu

Nurul Ghufron Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan, IM57+: Wajib Didalami

Ketua IM57+ InstituteNurul Ghufron yang mengaku berdiskusi dengan Alexander Marwata soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

25 menit lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Safari Apple Siap Naik Level, Bakal Punya Peramban AI dan Penyaring Konten

26 menit lalu

Safari Apple Siap Naik Level, Bakal Punya Peramban AI dan Penyaring Konten

Apple menyiapkan sejumlah fitur berbasis AI untuk browser Safari. Salah satu yang menonjol adalah perangkum teks otomatis.

Baca Selengkapnya

Lagu Popcorn D.O. EXO Kuasai Tangga Lagu iTunes 28 Negara, Termasuk Indonesia?

29 menit lalu

Lagu Popcorn D.O. EXO Kuasai Tangga Lagu iTunes 28 Negara, Termasuk Indonesia?

Lagu "Popcorn" dari D.O. EXO telah mendominasi tangga lagu iTunes global hanya dalam dua hari setelah dirilis.

Baca Selengkapnya

Kepala BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang hingga 14 Mei

34 menit lalu

Kepala BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang hingga 14 Mei

Kepala BNPB menyebutkan masa tanggap darurat erupsi Gunung Ruang di Pulau Ruang Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, hingga 14 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Houthi Tawarkan Pendidikan bagi Mahasiswa AS yang Diskors karena Demo Pro-Palestina

35 menit lalu

Houthi Tawarkan Pendidikan bagi Mahasiswa AS yang Diskors karena Demo Pro-Palestina

Kelompok Houthi di Yaman menawarkan tempat melanjutkan studi bagi para mahasiswa AS yang diskors karena melakukan protes pro-Palestina.

Baca Selengkapnya