Kasus Korupsi BLBI, Rizal Ramli: Ada Kemungkinan Salah Kebijakan  

Reporter

Selasa, 2 Mei 2017 18:25 WIB

Menko Perekonomian era Abdurrahman Wahid, Rizal Ramli berjalan menuju ruang tunggu gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, 22 Desember 2014. Rizal Ramli memenuhi panggilan penyidik KPK terkait terkait penyelidikan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri era Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Rizal Ramli, menduga kasus korupsi BLBI atau Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terjadi karena beberapa faktor. Salah satunya adalah kesalahan pemerintah dalam mengambil kebijakan.

"Saya kira KPK masih dalam proses penyelidikan. Ada kemungkinan policy-nya yang salah, kebijakannya, tapi juga ada kemungkinan pelaksanaan yang salah," kata Rizal setelah diperiksa dalam dugaan korupsi BLBI di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 2 Mei 2017.

Baca: Kasus Korupsi BLBI, KPK Periksa Rizal Ramli

Kebijakan pemberian BLBI saat krisis pada 2002 dikeluarkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum Kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham.

Melalui Inpres tersebut, Bank Indonesia lalu menggelontorkan bantuan kepada 48 bank yang nyaris kolaps dengan jumlah mencapai Rp 147,7 triliun. Belakangan, KPK menangkap satu obligor yang diduga belum melunasi utang tapi telah mendapatkan surat keterangan lunas (SKL).

Rizal Ramli mencontohkan kesalahan pengambilan kebijakan hingga menyebabkan kerugian negara seperti yang terjadi dalam kasus Bank Century. Pada kasus ini, bank melakukan penyelamatan dengan meminjami uang dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar Rp 6,76 triliun karena dianggap sebagai bank gagal. Padahal pada kenyataannya, bank masih bisa beroperasi dan tidak berdampak sistemik.

Baca: Kasus BLBI, Syafruddin Tumenggung Dituding Paksakan Status Lunas

Walau begitu, Rizal tak mau berkomentar apakah kesalahan pengambilan kebijakan dalam pemberian BLBI sama dengan pengambilan kebijakan pada Bank Century. "Dalam kasus Century, kebijakannya yang salah, sengaja memang mau merampok uang negara. Dalam kasus BLBI ini, dalam Inpres ini‎, tanya sama KPK saja," ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi BLBI, KPK telah menetapkan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional 2002 Syafruddin Tumenggung sebagai tersangka. Ia diduga menerbitkan SKL ke Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Padahal hasil restrukturisasi menyebut baru Rp 1,1 triliun yang ditagihkan kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI. Sehingga ada kerugian negara Rp 3,7 triliun karena ada kewajiban obligor yang belum ditagihkan.

Baca: Kasus Korupsi BLBI, KPK: Kerugian Negara Rp 3,7 Triliun

Rizal menduga ada lebih dari satu obligor yang mendapat SKL meskipun belum melunasi utangnya. "Ada beberapa obligor yang belum melunasi kok diberi keterangan lunas," katanya. "Banyak dari mereka yang justru setelah krisis 19 tahun makin hebat, makin makmur. Penuhi dong kewajiban kepada pemerintah Republik Indonesia."

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

14 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

16 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya